OGAN ILIR – Persidangan dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Permata Baru, Alamsyah, mengungkap alur pencairan dan penguasaan dana oleh terdakwa, setelah delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dalam sidang, Kamis (23/04/2026).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan tersebut memeriksa sejumlah saksi terkait pengelolaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (Ogan Ilir). Fokus persidangan mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp675 juta.
Salah satu saksi, Abidzar yang menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Permata Baru, memaparkan mekanisme pencairan DD yang melibatkan pihak desa dan lembaga terkait. “Saya hanya merekomendasikan penarikan Dana Desa, dalam rekomendasi penarikan Dana Desa juga harus menyertakan KTP Kepala Desa dan Bendahara selain itu ada tandatangan Cek, untuk pencairan sebanyak tiga tahap tersebut mekanismenya seperti itu, selain itu ada rekomendasi juga dari BPKAD untuk pengambilan Dana Desa non BLT dan saya sempat beberapa kali ikut ke Bank saat pencairan Dana Desa tahun 2023-2024,” terang saksi, sebagaimana diberitakan Sumsel Independen, Kamis, (23/04/2026).
Ia juga mengungkap adanya pencairan dana dalam jumlah besar yang langsung diserahkan kepada terdakwa. “Saat pencairan Dana Desa sebeaar Rp 300 juta, terdakwa dan Bendahara yang menghadap ke Teller Bank, secara Regulasi yang berhak menerima anggaran Dana Desa tersebut adalah Bendahara, usai Dana Desa dicairkan oleh Bendahara, uang sebesar Rp 300 juta tersebut diserahkan kepada terdakwa dan saya melihat langsung penyerahan uang tersebut, karena kami merasa Kades adalah pimpinan kami,” urai saksi.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut tidak menjalankan kewajiban sebagai Kades dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Pengelolaan DD non Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan ADD dilaporkan tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah, bahkan ditemukan kegiatan fiktif yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Selain itu, terdakwa diduga menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar utang kepada beberapa pihak serta memenuhi kebutuhan hidup saat melarikan diri ke Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara. []
Redaksi05

