Dua warga Godean meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Scoopy bertabrakan dengan Honda Brio di simpang empat Demak Ijo, Sleman, Rabu dini hari, dengan dugaan awal pengendara motor menerobos lampu merah.
JAWA TENGAH – Dugaan pelanggaran lampu lalu lintas berujung kecelakaan fatal di simpang empat Demak Ijo, Jalan Siliwangi, Nogotirto, Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (04/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Tabrakan antara mobil Honda Brio dan sepeda motor Honda Scoopy tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Kedua korban merupakan pengendara dan penumpang Honda Scoopy, masing-masing berinisial RM, 17, dan ANK, 26. Keduanya diketahui sebagai warga Godean, Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman Argo Anggoro menjelaskan, kedua korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Queen Latifa untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa keduanya tidak berhasil diselamatkan.
“Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RS Queen Latifa, tetapi dinyatakan meninggal dunia,” katanya dihubungi, Rabu (4/11), sebagaimana dilansir Radar Jogja, Rabu, (04/11/2026).
Sementara itu, mobil Honda Brio dikemudikan seorang pria berinisial AP, 24, yang membawa dua penumpang. Ketiga orang di dalam mobil tersebut dilaporkan tidak mengalami luka akibat insiden itu.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kedua kendaraan datang dari arah berbeda. Honda Brio melaju dari selatan menuju utara ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau. Pada waktu bersamaan, Honda Scoopy bergerak dari timur menuju barat.
Perbedaan arah perjalanan tersebut diduga menjadi awal terjadinya benturan. Polisi menduga pengendara sepeda motor tidak mematuhi isyarat lampu lalu lintas saat melintasi persimpangan.
“Diduga sepeda motor menerobos lampu lalu lintas yang menyala merah sehingga terjadi benturan,” terang Argo.
Selain menimbulkan dua korban jiwa, kecelakaan tersebut mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan. Kerugian materiil akibat peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap rambu dan isyarat lampu lalu lintas, terutama ketika melintasi persimpangan jalan. Pengendara diharapkan memastikan kondisi lalu lintas aman dan mematuhi lampu pengatur jalan guna mengurangi risiko kecelakaan yang dapat merenggut nyawa. []
Redaksi 01

