Dua Saksi Mahkota Dihadirkan, Sidang Abdul Wahid Masuki Babak Penting

Dua Saksi Mahkota Dihadirkan, Sidang Abdul Wahid Masuki Babak Penting

Bagikan:

PEKANBARU – Upaya mengungkap fakta dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid memasuki babak penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi mahkota dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (04/06/2026).

Dua saksi mahkota yang dimintai keterangan di hadapan majelis hakim yakni Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Keduanya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah, namun masih berkaitan dengan kasus yang sama.

Kehadiran kedua saksi tersebut menjadi salah satu agenda utama persidangan karena keterangan yang diberikan dinilai berpotensi membantu majelis hakim memahami rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam sistem peradilan pidana, saksi mahkota merupakan terdakwa yang memberikan keterangan pada perkara lain yang masih memiliki keterkaitan substansi. Mekanisme ini digunakan untuk memperjelas fakta-fakta hukum yang sedang diperiksa dalam persidangan.

Sidang yang berlangsung di PN Pekanbaru tersebut masih berfokus pada pendalaman keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Berbagai pertanyaan diajukan guna mengonfirmasi sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Abdul Wahid.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dan JPU KPK terus menggali keterangan dari kedua saksi mahkota tersebut, sebagaimana diberitakan Riau Pos, Kamis, (04/06/2026). Hasil pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh bagi majelis hakim dalam menilai rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi