Dugaan Korupsi Bank Jatim Kalisat Naik Penyidikan, Kerugian Negara Hampir Rp3 Miliar

Dugaan Korupsi Bank Jatim Kalisat Naik Penyidikan, Kerugian Negara Hampir Rp3 Miliar

Bagikan:

JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Pembantu (CP) Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), ke tahap penyidikan. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp3 miliar berdasarkan data awal pemeriksa internal bank.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menggelar ekspose dan menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Bank Jatim CP Kalisat periode 2023 hingga 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Beritabersatu, Sabtu, (02/05/2026).

Menurut Yadyn, peningkatan penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

Ia menjelaskan, Kejari Jember juga telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim guna memastikan besaran kerugian secara resmi.

“Metodologi perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan oleh BPKP. Kami sudah menyampaikan permohonan secara resmi,” katanya.

Yadyn menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari tim Bank Jatim Cabang Jember, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mendekati Rp3 miliar.

“Berdasarkan data sementara dari tim pemeriksa Bank Jatim Cabang Jember, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan hampir mencapai Rp 3 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada awal pekan depan.

“Pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Senin dan Selasa, tanggal 4 dan 5 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Jember,” jelas Ivan.

Proses penyidikan kini terus berjalan untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tersebut sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus