Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

Bagikan:

JAKARTA – Dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp4,8 miliar yang menyeret mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, mulai diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum menyebut pemberian uang dan sebuah rumah tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap sejumlah perkara perusahaan pertambangan.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Kamis (25/06/2026), jaksa menyatakan terdakwa diduga menerima hadiah atau janji agar menggunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga bertujuan agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk maladministrasi.

Selain itu, terdakwa juga diduga diminta memengaruhi penilaian Ombudsman terkait penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya agar dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery Susanto sepanjang periode 2013 hingga 2025. Nilai keseluruhan penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp4,85 miliar, terdiri atas uang tunai dan satu unit rumah.

Rincian penerimaan yang dibacakan jaksa meliputi Rp675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia melalui perantara, Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar, serta sejumlah pemberian lain yang berasal dari pihak-pihak terkait perusahaan pertambangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan pada lembaga pengawas pelayanan publik. Persidangan selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap alat bukti dan keterangan saksi guna menguji seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum, sebagaimana dilansir Detik, Kamis, (25/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional