JAKARTA PUSAT – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menetapkan tiga tersangka baru. Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, penyidik juga menyita aset berupa mobil mewah dan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (24/06/2026) dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang terjadi pada sejumlah proyek pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) dan Ditjen Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2025.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS.
“Hari ini Rabu, 24 Juni 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. YRW selaku mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai Januari 2026,” tulis Kejati DKJ dalam keterangannya, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Kamis (25/06/2026).
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek di Ditjen SDA, penyidik menduga YRW bersama tersangka berinisial DP yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pemerasan terkait sejumlah proyek pemerintah.
“Peran tersangka YRW bersama-sama dengan Sdr. DP adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Kejati.
Sementara itu, dalam perkara terpisah di lingkungan Ditjen Cipta Karya, RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp16 miliar.
“Peranan Sdr. RW dan Sdr. JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ungkap Kejati.
Selain memeriksa para tersangka dan saksi, penyidik juga melakukan pelacakan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, sejumlah barang bukti telah diamankan.
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah melaksanakan penyitaan berupa dua unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta,” kata Kejati.
Kejati DKJ menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” demikian keterangan Kejati DKJ. []
Redaksi05

