Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi atas Tuntutan 5 Tahun Penjara

Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi atas Tuntutan 5 Tahun Penjara

Bagikan:

JAKARTA – Sidang pembacaan pleidoi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (25/05/2026). Sidang ini menjadi lanjutan proses hukum setelah jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengatakan sidang pembelaan tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja dengan majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana.

“Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB,” kata Andi Saputra, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (24/05/2026).

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2024–2025. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang mewah saat menjabat sebagai Wamenaker.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Kasus tersebut turut menyeret 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Mereka dituntut hukuman berbeda-beda, mulai tiga tahun hingga tujuh tahun penjara.

Selain hukuman badan, sebagian terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti lantaran diduga menikmati aliran dana hasil korupsi. Nilainya bervariasi, mulai ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam dakwaan disebutkan, para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban dugaan pemerasan di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Jaksa juga mengungkap Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta lainnya selama menjabat Wamenaker.

Atas perkara tersebut, Noel dan para terdakwa lain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Sidang pleidoi nantinya akan menjadi kesempatan bagi Noel untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional