Gugatan PBB Ditolak, MK Perkuat Otonomi Internal Partai Politik

Gugatan PBB Ditolak, MK Perkuat Otonomi Internal Partai Politik

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menetapkan kepengurusan partai politik selama persyaratan hukum belum dipenuhi atau masih terdapat perselisihan internal. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) terkait hasil Muktamar VI Bali.

Dalam sidang yang digelar di Jakarta Pusat pada Rabu (17/06/2026), MK menyatakan permohonan pengujian terhadap frasa “didaftarkan ke departemen” dalam Pasal 23 ayat 2 UU Parpol tidak dapat diterima. Permohonan tersebut diajukan oleh Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana melalui perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026.

“Mengadili: menyatakan permohonan pengujian sepanjang frasa ‘didaftarkan ke departemen’ dalam norma Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/06/2026).

Mahkamah menjelaskan bahwa Pasal 23 UU Parpol memberikan jaminan kebebasan kepada partai politik untuk mengatur dan mengganti kepengurusan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ketentuan tersebut sekaligus membatasi intervensi pemerintah karena pengesahan kepengurusan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme internal partai dijalankan dan seluruh syarat dipenuhi.

“Oleh sebab itu, pemerintah tidak dapat menetapkan kepengurusan apabila persyaratan belum terpenuhi atau masih terdapat perselisihan yang belum diselesaikan. Sebaliknya, apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, pemerintah berkewajiban memberikan pengesahan sebagai bentuk pengakuan hukum administrasi,” ujar hakim MK Arsul Sani, sebagaimana diberitakan Detiknews, Rabu, (17/06/2026).

MK menilai pengesahan kepengurusan oleh Menteri Hukum menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum. Mahkamah berpandangan bahwa pencatatan tanpa pengesahan justru berpotensi memunculkan ketidakjelasan mengenai kepengurusan partai yang sah.

“Dengan demikian, pengesahan oleh Menteri Hukum dengan menerbitkan Keputusan Menteri merupakan bentuk pengakuan administrasi yang diberikan apabila syarat undang-undang telah terpenuhi dan tidak terdapat perselisihan internal, sehingga dengan demikian terwujud jaminan kepastian hukum sekaligus membatasi intervensi pemerintah. Karena jika hanya dilakukan pencatatan saja tanpa pengesahan justru dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kepengurusan yang sah,” tutur hakim.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa kepengurusan partai politik pada prinsipnya harus ditempuh melalui Mahkamah Partai atau mekanisme internal lain sebelum dibawa ke jalur peradilan.

“Kekhawatiran para pemohon terkait dengan penyelesaian dualisme kepengurusan tidak efektif karena Mahkamah Partai dibentuk dari internal partai, maka untuk memahami frasa ‘perselisihan partai politik’ dalam norma Pasal 32 ayat 1 UU 2/2011 harus dikaitkan dengan norma Pasal 33 UU Parpol sebagai jalan penyelesaian sengketa internal atas tidak tercapainya penyelesaian melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain,” ujar hakim.

Mahkamah juga menegaskan bahwa kewenangannya telah diatur secara limitatif dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Karena itu, perselisihan kepengurusan partai politik tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan MK.

“Oleh karenanya, tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru Mahkamah Konstitusi di luar yang telah ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan menambahkan kewenangan menyelesaikan perselisihan kepengurusan partai politik. Terlebih UU Parpol telah mengatur pengadilan yang berwenang untuk itu,” ujar hakim.

Putusan ini mempertegas pentingnya mekanisme internal partai dalam menyelesaikan konflik organisasi sekaligus menjaga batas intervensi negara terhadap otonomi partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional