SOLO – Korban dugaan pelecehan terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di Kota Solo memilih melanjutkan proses hukum dan menolak upaya mediasi, sementara terduga pelaku yang merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo pada Selasa (23/06/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan tindakan pengambilan foto bagian bawah rok korban secara diam-diam oleh guru berinisial BSN saat berada di sebuah pusat perbelanjaan di Solo pada Sabtu (13/06/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang terkait.
Kuasa hukum korban, Irawan Adi Wijaya, mengatakan kliennya tidak membuka ruang penyelesaian di luar jalur hukum dan berharap proses penyidikan terus berjalan hingga ada penetapan status hukum terhadap terlapor.
“Saya juga menegaskan kembali kan tadi saya bertemu dengan korban. ‘Gimana, Mbak? Apakah ada rencana untuk apa mediasi? Atau membuka ruang untuk dari pihak sana untuk bertemu jenengan?’ gitu. ‘Enggak, Mas. Saya tetap untuk lanjut proses aja, Mas,’ gitu. (Mantap, tempuh jalur hukum?) Iya,” jelasnya.
Menurut Irawan, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya setelah kejadian terungkap.
“Sudah dikonfirmasi memang betul dia melakukan itu. Kemudian dia diketahui berbuat merekam, maupun memfoto itu, kemudian dia panik, kemudian menghapus foto tersebut,” ujar Irawan, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (23/06/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Solo, Lingga Ramadhani, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap BSN dijadwalkan berlangsung pada Selasa pagi di unit penanganan perkara perempuan dan anak.
“Betul direncanakan jam 10.00. Diperiksa di Satres PPA PPO,” ujar Lingga.
Pada penyebutan pertama, Satres PPA PPO merupakan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA PPO) Polresta Solo.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo (Sukoharjo) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembebastugasan terhadap BSN sejak 22 Juni 2026. Korban mengapresiasi langkah tersebut, namun berharap ada tindakan yang lebih tegas berupa pemutusan hubungan kerja secara permanen mengingat status terduga sebagai tenaga pendidik di sekolah dasar.
Polresta Solo sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti. Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku. Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, korban berharap kasus tersebut dapat dituntaskan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. []
Redaksi05

