JAKARTA – Mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, berencana menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Hari menilai LHP BPK yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut tidak sah karena ditandatangani pihak yang dianggap tidak memiliki kewenangan. Ia juga menuding proses audit dilakukan tidak sesuai pedoman Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300.
“Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif,” ujar Hari usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (04/05/2026), sebagaimana dilansir Antara, Senin (04/05/2026).
Hari mengaku belum memutuskan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Menurut dia, langkah hukum yang kini diprioritaskan adalah menggugat LHP BPK melalui PTUN.
Ia juga menyatakan masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait kemungkinan pengajuan banding terhadap putusan pidana tersebut.
“So far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi akan kami pertimbangkan dengan optimal,” tuturnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) periode 2011-2021, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Hari Karyuliarto.
Selain Hari, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani juga divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Keduanya turut dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Hari terbukti tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc tanpa menyusun pedoman pengadaan LNG internasional secara memadai.
Sementara Yenni dinilai terbukti mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi Sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, mitigasi, serta kepastian pembeli LNG.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut muncul karena adanya pihak yang diperkaya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dan Corpus Christi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []
Redaksi05

