BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang perdana gugatan perlawanan yang diajukan H. Darussalam terhadap H. Nuryadin terkait pelaksanaan sita eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan MH Thamrin, Gotong Royong, Kota Bandarlampung, Lampung, Selasa (05/05/2026). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 84/Pdt.Bth/2026/PN Tjk.
Gugatan perlawanan diajukan setelah terbit penetapan sita eksekusi dari Ketua PN Tanjungkarang pada 15 April 2026. Pihak penggugat menilai sita tersebut cacat hukum karena dianggap melampaui amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam perkara ini, H. Darussalam menunjuk Agus Bhakti Nugroho, Zainal Rachman, dan Muhamad Ilyas sebagai penasihat hukum.
Sebelumnya, Kantor Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) juga mengadukan pelaksanaan sita eksekusi Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk juncto Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024 kepada hakim pengawas PN Tanjungkarang.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Muhammad Ali, Bambang Astoni Naga Surya, dan Januri M. Nasir yang mewakili kliennya, Elti Yunani.
Menurut Januri, objek tanah dan bangunan yang menjadi sasaran sita eksekusi justru telah dinyatakan ditolak dalam pertimbangan hukum pada putusan sebelumnya.
“Karena itu, kami membuat pengaduan masalah ini. Tembusannya kami sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Selain itu kami juga melayangkan Gugatan Bantahan yang saat ini telah terdaftar di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 76/Pdt.Bth/2026/PN.TK tanggal 14 April 2026,” terangnya, sebagaimana dilansir Saibumi, Selasa (05/05/2026).
Januri menjelaskan, dalam Putusan PN Tanjungkarang Nomor 160/Pdt.G/2023/PN Tjk dan Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024 tidak terdapat amar yang memerintahkan penyitaan terhadap objek tanah maupun bangunan tersebut.
Menurut dia, putusan kasasi hanya memuat perintah menyatakan adanya perbuatan melawan hukum serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,025 miliar ditambah bunga enam persen secara tanggung renteng.
Pihak pengadu juga menyoroti objek sita yang disebut merupakan milik pihak ketiga atas nama Elti Yunani dan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara perdata tersebut.
Sementara itu, Agus Bhakti Nugroho selaku penasihat hukum H. Darussalam menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi yang sedang berjalan di PN Tanjungkarang.
Perkara tersebut berawal dari laporan H. Nuryadin terhadap H. Darussalam terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat membuat Darussalam berstatus tersangka. Namun, status tersangka itu kemudian gugur setelah gugatan praperadilan Darussalam dikabulkan PN Tanjungkarang.
Setelah itu, Darussalam melaporkan balik Nuryadin atas dugaan pemberian keterangan palsu. Perkara tersebut saat ini masih diproses Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung dan Nuryadin dikabarkan telah berstatus tersangka.
Adapun sita eksekusi yang disengketakan merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata yang dimenangkan Nuryadin hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. []
Redaksi05

