Dua Direktur Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook Lombok Timur

Dua Direktur Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook Lombok Timur

Bagikan:

MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan hukuman penjara kepada dua direktur perusahaan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022. Vonis tersebut berkaitan dengan kerugian negara yang mencapai Rp9,2 miliar.

Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap Libert Hutahaean dan tujuh tahun enam bulan terhadap Lia Anggawari,” kata Sandi dalam sidang putusan di PN Mataram, Senin (04/05/2026), sebagaimana dilansir Antara, Senin (04/05/2026).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 100 hari kurungan.

Majelis hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara kepada kedua terdakwa. Libert Hutahaean diwajibkan membayar Rp3,2 miliar, sementara Lia Anggawari dibebani pengembalian kerugian negara sebesar Rp534 juta.

Hakim menyatakan jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindak pidana korupsi dilakukan melalui pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog serta pengadaan perangkat yang tidak berasal dari pemasok resmi.

Hakim juga menyoroti keterlibatan aktif PT Temprina Media Grafika dalam pengaturan pemenang pengadaan laptop Chromebook. Perusahaan jasa percetakan yang masih berada dalam kelompok Jawa Pos Group tersebut dinilai memiliki peran penting dalam proses pengadaan yang bermasalah.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum terkait Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut menjadi perhatian publik di NTB karena menyangkut pengadaan sarana pendidikan dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi