Bea Cukai menindak empat kasus impor ilegal dan mengamankan 30 kontainer berisi beras serta garam yang tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan dengan nilai barang mencapai sekitar Rp27,34 miliar.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak empat kasus impor ilegal pada Agustus-September 2026 dengan mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan. Dari rangkaian penindakan tersebut, nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai sekitar Rp27,34 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Selain beras dan garam, petugas juga mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.
Salah satu kasus terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Sebanyak 15 kontainer berisi barang impor asal India dilaporkan dalam dokumen pabean sebagai amonium klorida. Namun, pemeriksaan fisik menunjukkan isi kontainer berbeda dari pemberitahuan tersebut.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 202.450 kilogram (kg) beras dan 211.000 kg garam. Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi barang yang ditemukan tersebut merupakan beras dan garam dengan nilai sekitar Rp7,85 miliar.
Penindakan terhadap barang impor tersebut mendapat apresiasi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Menurut Amran, pengawasan terhadap masuknya beras secara ilegal tidak hanya berkaitan dengan nilai barang yang diamankan, tetapi juga dengan dampaknya terhadap produksi petani dalam negeri.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” kata Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Jakarta, Selasa, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (22/09/2026).
Amran mengatakan masuknya beras secara ilegal dapat memengaruhi semangat petani untuk mempertahankan produksi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena produksi beras nasional sedang mengalami peningkatan.
“Karena petani demotivasi kalau kita impor. Nah, ini selundupan bukan dampak nilainya, tapi bisa demotivasi,” ujar dia.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton. Angka tersebut meningkat 4,07 juta ton dibandingkan produksi 2024 yang tercatat 30,62 juta ton atau tumbuh 13,29 persen secara tahunan.
Dengan kondisi produksi tersebut, Amran menilai penindakan terhadap impor ilegal tetap diperlukan meskipun jumlah barang yang ditemukan tidak selalu besar. Ia menilai persoalan utamanya terletak pada potensi dampak terhadap petani dan keberlanjutan produksi pangan nasional.
“Kami mengapresiasi dan bangga pada Pak Menteri Keuangan, dan Pak Dirjen Bea Cukai, bisa menangkap beras ilegal, impor ilegal. Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang,” ucap Amran.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga pemerintah dalam mengawasi lalu lintas barang impor dan menjaga sektor pangan nasional. Menurutnya, pengawasan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
“Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” kata dia.
Rangkaian penindakan tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan berkoordinasi dengan Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri serta Kejaksaan Republik Indonesia.
Penindakan terhadap 30 kontainer tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan kepabeanan tidak hanya menyangkut kesesuaian dokumen dengan barang yang masuk, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan sektor pangan. Pemerintah melalui koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat menjaga pengawasan impor sekaligus memberikan kepastian bagi keberlanjutan produksi petani dalam negeri. []
Redaksi08

