Investasi Hijau Diduga Tipu 100 Orang, Kerugian Capai Rp5,7 Miliar

Investasi Hijau Diduga Tipu 100 Orang, Kerugian Capai Rp5,7 Miliar

Bagikan:

Sekitar 100 investor melaporkan dugaan penipuan berkedok proyek teknologi hijau setelah aplikasi Econext Venture tidak dapat diakses dan dana mereka tertahan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp5,7 miliar.

JAKARTA – Sebanyak 100 orang diduga menjadi korban investasi berkedok proyek teknologi hijau dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp5,7 miliar. Para investor mengaku tidak dapat menarik modal maupun keuntungan setelah aplikasi Econext Venture bermasalah dan akhirnya tidak bisa diakses sejak September 2025. Kasus tersebut kini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah memproses gelar perkara atas laporan dugaan penipuan investasi tersebut. Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Metro Jaya, Fian Yunus, mengatakan penyelidikan masih berlangsung, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin (02/11/2026).

“Masih dalam lidik (penyelidikan) dan sedang proses gelar perkara,” kata Fian kepada wartawan, Senin (02/11/2026).

Salah seorang korban berinisial DP mengaku telah melaporkan kasus tersebut bersama 99 korban lainnya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6882/IX/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.

DP mengatakan dirinya mulai bergabung dalam investasi Econext Venture pada Februari 2025 setelah mendapat tawaran dari seorang teman. Perusahaan tersebut menawarkan investasi proyek teknologi hijau dengan janji keuntungan yang dapat dicairkan setiap hari, pekan, maupun bulan.

“Kasus ini saya ikut join dari Econext Venture ini di tahun 2025 bulan Februari awalnya saya ditawarkan oleh teman saya sendiri, begitu. Dengan iming-iming untuk investasi hijau bumi project-nya yang bisa ada pengembalian ada yang harian, bulanan, atau mingguan dengan PT-nya namanya Econex Venture Indonesia,” kata DP.

Namun, janji keuntungan tersebut tidak terealisasi sebagaimana yang ditawarkan. Pada September 2025, aplikasi investasi itu tidak lagi dapat diakses sehingga dana para anggota tertahan.

DP menyebut total kerugian 100 korban yang diwakilinya mencapai Rp5,7 miliar. Ia sendiri mengaku kehilangan dana sekitar Rp700 juta.

“Lalu saya mengajukan membuat LP mewakili teman-teman yang lain 99 orang dengan total kerugian Rp 5,7 miliar. Kalau saya sendiri dikonversi sekitar Rp 700 juta, itu total (kerugian) 99 orang Rp 5,7 miliar,” ujarnya.

Korban lainnya berinisial R mengatakan istrinya juga ikut menanamkan dana setelah mendapat tawaran investasi melalui aplikasi tersebut. Produk yang dipasarkan dikaitkan dengan teknologi hijau, antara lain panel surya. Besaran keuntungan yang dijanjikan disebut bergantung pada jenis dan nilai produk yang dibeli.

“Mengiming-imingi keuntungan yang lumayan signifikan, dengan cara membeli suatu produk, suatu produk, yaitu dengan berkedok aplikasi tekno investasi teknologi hijau, ya seperti panel surya, yang berhubungan dengan hal-hal seperti itu, yang mana ketika kita membeli suatu produk tersebut, menjanjikan keuntungan bisa dalam harian, mingguan, bulanan, sampai tahunan, tergantung pembelian suatu produk tersebut apa-apa saja,” tutur dia.

Selain iming-iming keuntungan investasi, para anggota juga ditawari pengembalian tambahan berupa cashback dalam bentuk voucher yang diklaim dapat dicairkan menjadi dolar Amerika Serikat (USD). Nilainya disebut mengikuti jumlah produk yang dibeli.

“Semakin banyak kita membeli suatu produk tersebut, kita akan kita akan masuk ke dalam suatu circle yang mana sesuai dengan rate pembelian kita, rate pembelian kita, dan juga kita juga diiming-imingi seperti cashback dalam bentuk klaim voucher yang mana itu bisa diuangkan dalam bentuk USD,” ucap dia.

Menurut R, tanda-tanda masalah mulai terlihat pada Agustus 2025. Para investor kesulitan menarik dana dengan alasan aplikasi sedang menjalani pemeliharaan atau maintenance. Kondisi tersebut berlanjut hingga September 2025, ketika aplikasi semakin sulit diakses dan akhirnya tidak dapat dibuka.

“Sampai dengan di September 2025 yang mana aplikasi tersebut mulai chaos tidak bisa dibuka lagi. Tidak bisa dibuka lagi yang menyebabkan para-para member yang sudah menarik tersebut tidak bisa menarik dananya yang ada di aplikasi tersebut. Nah, yang menyebabkan semua pada panik,” kata R.

Para korban juga sempat mendatangi kantor perusahaan yang disebut beralamat di sebuah gedung di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Namun, kedatangan mereka tidak membuahkan kejelasan. R menyebut kantor yang sebelumnya menjadi alamat perusahaan tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi.

Laporan lain juga disampaikan korban berinisial V ke Polda Metro Jaya pada Senin (02/11/2026). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B8321/XI/2026/SPKT POLDA METRO JAYA.

V mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah mengikuti investasi tersebut selama tiga bulan. Ia mengatakan besarnya keuntungan yang ditawarkan menjadi alasan dirinya tertarik menanamkan dana.

“Jadi itu dari modal saya pure. Kalau untuk dari plus modal sama keuntungan sekitar Rp 500-Rp600 juta. Itu dalam waktu yang 3 bulan. Makanya kita tergiur-imingi ya karena keuntungan mereka lumayan. Semakin besar dana kita, semakin besar pula keuntungan kita,” kata dia.

Para korban berharap kepolisian dapat mengungkap dugaan penipuan tersebut dan memberikan kejelasan mengenai nasib dana yang telah disetorkan. Mereka juga berharap ada pertanggungjawaban dari pihak yang diduga terlibat.

“Mudah-mudahan yang kita doakan selama ini bisa ada terbukalah semuanya, gitu. Ada ada celah, ada jalan entah itu uang kembali atau orangnya dipenjara, kita berdoa sama-sama dan berusaha aja,” ujarnya.

Hingga kini, kepolisian masih memproses penyelidikan dan gelar perkara. Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat mengungkap mekanisme investasi yang ditawarkan, menelusuri aliran dana, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Kriminal Nasional