Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin perlindungan dan hak korban dalam kasus Betrand Peto, sementara pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor menunggu hasil pemeriksaan ahli.
JAKARTA – Pemenuhan hak dan perlindungan korban menjadi salah satu fokus penyidikan kasus yang menyeret nama artis Betrand Peto. Kepolisian menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak korban terpenuhi, termasuk kemungkinan memperoleh restitusi, sembari menunggu seluruh hasil pemeriksaan ahli sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan saksi ahli sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Begitu hasil pemeriksaan ahli turun semuanya, kita dapat, pasti kita akan mengarah ke sana (pemeriksaan terlapor),” kata Rita saat memberikan keterangan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Senin.
Sebagaimana dilansir Antara, Senin, (02/11/2026), penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Peningkatan status itu menandai dimulainya proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Selain mengumpulkan keterangan, penyidik berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak selama proses hukum berlangsung. Upaya tersebut juga mencakup pendampingan terkait kemungkinan pemberian restitusi atau ganti kerugian kepada korban.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan kembali diarahkan setelah seluruh hasil pemeriksaan ahli diterima penyidik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melengkapi keterangan dan alat bukti sebelum berkas perkara diselesaikan.
Sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP.
“Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP,” ujar Onkoseno di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dengan pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan ahli, serta koordinasi bersama LPSK, kepolisian berupaya memastikan proses hukum berjalan menyeluruh. Pemenuhan hak dan perlindungan korban diharapkan tetap menjadi perhatian selama penyidikan hingga perkara memasuki tahap berikutnya. []
Redaksi 03

