JAKARTA – Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, memenuhi panggilan klarifikasi dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Kehadiran Islah pada Rabu (10/06/2026) didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, serta sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia.
Proses klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum.
Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Namun, pihaknya menilai tuduhan yang dilayangkan tidak memiliki dasar yang kuat berdasarkan unsur pidana yang diatur dalam pasal tersebut.
“Konstruksi Pasal 246 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana menghasut yang dilarang itu hanya dua hal, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Cak Islah di forum Utan Kayu sama sekali tidak memenuhi unsur tersebut,” kata Tegar saat ditemui di Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (10/06/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Islah menyatakan pernyataan yang pernah disampaikannya dalam sebuah forum di Komunitas Utan Kayu merupakan bentuk penyampaian keresahan masyarakat yang selama ini enggan menyuarakan kritik secara terbuka.
“Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini,” ungkap Islah.
Menurut Islah, tahapan yang dijalaninya saat ini masih berupa klarifikasi awal. Oleh karena itu, pemeriksaan yang dilakukan penyidik lebih banyak berupa tanya jawab lisan dan belum memasuki tahap penyerahan dokumen pembuktian secara khusus.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai substansi laporan yang sedang diproses.
Selain laporan di Polda Metro Jaya, Ketua Umum (Ketum) Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan, juga menyatakan rencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik. Klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai substansi laporan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaks05

