PALEMBANG – Upaya pemulihan aset hasil kejahatan menjadi fokus dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sutarnedi alias Haji Sutar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut perampasan hampir seluruh harta terdakwa yang diduga berasal dari jaringan narkotika.
Dalam sidang yang berlangsung Jumat (17/04/2026), majelis hakim PN Palembang menerima tuntutan jaksa yang mencakup penyitaan berbagai aset bernilai tinggi milik terdakwa. Selain ancaman pidana penjara, langkah ini menegaskan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemiskinan pelaku kejahatan sebagai efek jera.
Aset yang diminta untuk dirampas meliputi dua unit kendaraan, yakni Honda CR-V dan Toyota Yaris tahun 2014, serta sejumlah properti strategis di Kota Palembang. Di antaranya tanah dan bangunan seluas 1.100 meter persegi di kawasan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, serta lahan seluas 694 meter persegi berikut bangunan di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I.
Selain di Palembang, aset terdakwa juga tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tepatnya di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan. Seluruh aset tersebut dinilai berkaitan dengan hasil tindak pidana yang tengah diusut.
Jaksa juga meminta agar perhiasan yang telah disita ikut dirampas negara, serta sejumlah dokumen perbankan seperti buku mutasi rekening dimusnahkan karena diduga menjadi bagian dari praktik pencucian uang.
Dalam dakwaan terungkap adanya aliran dana dari rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa kepada pihak lain. Tercatat 153 kali transaksi sejak 2012 hingga 2024 dengan nilai total lebih dari Rp9,2 miliar, yang menjadi dasar dugaan praktik TPPU dilakukan secara berkelanjutan.
Sidang tersebut turut melibatkan dua terdakwa lain, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk. Ketiganya dituntut pidana penjara selama lima tahun karena dinilai terlibat dalam rangkaian kejahatan yang bersumber dari bisnis narkotika.
Jaksa menyatakan seluruh unsur pidana dalam perkara TPPU telah terpenuhi. Putusan majelis hakim kini menjadi penentu akhir, apakah tuntutan perampasan aset dan hukuman penjara terhadap para terdakwa akan dikabulkan, sebagaimana diberitakan Suarapublik, Jumat, (17/04/2026).[]
Redaksi05

