PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus promosi judi online melalui siaran langsung Facebook dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (25/06/2026), setelah jaksa menilai unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti.
Kedua terdakwa, Miko Bima Sutra dan M. Taupik Sahputra, didakwa berperan sebagai host atau streamer yang mempromosikan situs judi online CM8 dan Master Slot 69 melalui akun Facebook Andron Reacts 2. Dalam persidangan, JPU Mario Churairo menyatakan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan pertama.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama dua tahun,” ujar Mario, sebagaimana diberitakan Suarapublik, Kamis (25/06/2026).
Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 426 huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim merampas atau menonaktifkan barang bukti berupa telepon genggam, flashdisk, perangkat pendukung siaran, hingga akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan perjudian online.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan masa penahanan kedua terdakwa yang disebut telah berakhir sejak 2 April 2026.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan lalu mengeluarkan terdakwa dari tahanan mengingat masa penahanan sudah berakhir sejak 2 April 2026 lalu,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan surat dakwaan, kedua terdakwa direkrut oleh Hadi Prabowo alias Ditol yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Maret 2025. Mereka kemudian bertugas sebagai host live streaming untuk mempromosikan perjudian online yang diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Maxx dari Malaysia, yang juga masih berstatus DPO.
Dalam menjalankan aksinya, komputer milik Taupik dipasangi aplikasi TeamViewer dan Open Broadcaster Software (OBS) sehingga operator diduga dapat mengendalikan siaran dari jarak jauh. Setiap hari, keduanya melakukan siaran langsung secara bergantian selama sekitar tiga jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB, dengan memainkan permainan judi jenis mahjong guna menarik masyarakat mengakses situs yang dipromosikan.
Jaksa juga mengungkap adanya grup WhatsApp bernama C500 yang diduga digunakan untuk mengatur jadwal live streaming, membagikan tautan akun Facebook, serta menyebarkan konten yang telah diedit. Dari aktivitas tersebut, Miko menerima upah Rp300 ribu, sedangkan Taupik memperoleh Rp500 ribu. Pembayaran dilakukan setiap dua hari sekali dan diterima setiap empat hari sekali.
Perkara ini terungkap setelah personel Subdirektorat (Subdit) Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan patroli siber dan menemukan akun Facebook yang menayangkan promosi judi online. Hasil penelusuran dan profiling mengarah kepada kedua terdakwa yang kemudian ditangkap pada 3 Desember 2025. Majelis hakim dijadwalkan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. []
Redaksi05

