Juri dan MC LCC MPR Digugat Usai Polemik Jawaban Siswi SMAN 1 Pontianak

Juri dan MC LCC MPR Digugat Usai Polemik Jawaban Siswi SMAN 1 Pontianak

Bagikan:

JAKARTA – Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berujung gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan diajukan advokat David Tobing terhadap juri dan master of ceremony (MC) yang dinilai tidak profesional saat perlombaan berlangsung.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakpus dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Perkara itu muncul setelah siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pontianak, Josepha Alexandra, dinilai memberikan jawaban benar dalam babak final lomba, namun tetap dianggap salah oleh dewan juri.

Kompetisi yang berlangsung di Kota Pontianak, Kalbar, pada Sabtu (09/05/2026) itu mempertemukan tim SMAN 1 Pontianak dengan dua sekolah lain di babak final. Kontroversi mencuat ketika peserta dari sekolah lain memperoleh tambahan poin meski memberikan jawaban serupa dengan Josepha.

David Tobing dalam gugatannya menetapkan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai tergugat I. Selain itu, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Dyastasita Widya Budi menjadi tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta Shindy Lutfiana selaku MC sebagai tergugat IV.

Menurut David, tindakan para tergugat bertentangan dengan prinsip keadilan dan sportivitas dalam kompetisi pelajar.

“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David, sebagaimana diwartakan Tribunnews, Rabu, (13/05/2026).

David mendalilkan para tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan tergugat II dan III menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.

“Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi petitumnya.

Selain itu, David juga meminta Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik tingkat daerah maupun nasional. Permintaan serupa juga ditujukan kepada Shindy agar tidak lagi menjadi MC pada acara resmi kenegaraan.

“Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman,” jelas David.

Di tengah polemik tersebut, MPR RI telah mengambil langkah dengan menonaktifkan dewan juri dan MC LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalbar. Juri yang dinonaktifkan yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, sedangkan MC yang dinonaktifkan adalah Shindy Lutfiana dan Said Akmal.

“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis MPR RI melalui akun Instagram resminya.

“MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tambah MPR RI.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut kredibilitas pelaksanaan kompetisi pendidikan tingkat nasional serta kepercayaan peserta terhadap sistem penilaian yang objektif dan transparan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional