Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Pelabuhan Ketapang

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Pelabuhan Ketapang

Bagikan:

BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu di jalur penyeberangan Jawa-Bali setelah menangkap seorang kurir di kawasan Pelabuhan Ketapang. Polisi menduga kuat pengiriman narkotika bernilai miliaran rupiah itu dikendalikan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman sabu dari Kediri menuju Bali menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AG 1069 GI.

“Setelah berkoordinasi dengan anggota KP3 Tanjungwangi, kendaraan tersebut langsung kami hentikan di depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang,” ujarnya, sebagaimana dilansir Radar Banyuwangi, Selasa, (12/05/2026).

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam tas. Total barang bukti yang diamankan mencapai dua kilogram.

Polisi kemudian menangkap pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengaku hanya bertugas sebagai kurir pengantar barang menuju Bali.

“Pelaku mengaku dibayar Rp 15 juta sekali pengiriman. Dia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut dan hanya menjalankan perintah,” terang Rofiq.

Meski demikian, polisi menegaskan pengakuan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum pelaku. FS dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kita menilai pelaku sudah bisa berpikir dan memahami risiko perbuatannya. Saat barang ditemukan dalam penguasaan FS, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Menurut Rofiq, nilai ekonomi sabu seberat dua kilogram itu diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar apabila diedarkan dalam paket kecil.

“Kalau dijual per gram sekitar Rp 1,7 juta, maka total nilainya bisa sekitar Rp 3,4 miliar,” katanya.

Polresta Banyuwangi kini mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkotika yang beroperasi dari dalam lapas. Dugaan tersebut muncul dari pola komunikasi dan sistem distribusi yang digunakan dalam pengiriman barang haram itu.

Untuk memperketat pengawasan, aparat kepolisian bersama sejumlah pemangku kepentingan pelabuhan seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ketapang, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi meningkatkan koordinasi pengamanan jalur penyeberangan menuju Bali.

Langkah tersebut dilakukan guna menutup celah distribusi narkotika melalui jalur darat dan penyeberangan laut yang selama ini dinilai rawan dimanfaatkan jaringan antarpulau.

“Kita tidak ingin terjebak hanya pada siapa pemilik barang ini. Fokus kami memberikan efek jera terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Banyuwangi sepanjang 2026. Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu bandar utama dan mengungkap rantai distribusi sabu lintas daerah tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal