PATI – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), memasuki tahap penyidikan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti awal.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diumumkan aparat kepolisian pada Jumat (01/05/2026). Langkah tersebut menjadi titik baru dalam proses hukum kasus yang sebelumnya dilaporkan sejak September 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, Dika Hadian Widyaama, mengatakan proses hukum kini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
“Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (01/05/2026).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban.
“Kami mengedepankan prinsip hukum serta menjamin hak semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tambahnya.
Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum mengumumkan status hukum pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Aparat juga meminta masyarakat mendukung proses hukum agar berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di area pondok pesantren yang menjadi lokasi dugaan peristiwa. Kasus itu kembali menjadi perhatian publik setelah korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang sempat berjalan lambat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dalam kasus tersebut merupakan santriwati tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai kelas 1 hingga kelas 3.
Polresta Pati memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala seiring proses pemeriksaan yang masih berlangsung. []
Redaksi05

