MUARA TEWEH – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengungkap motif pembunuhan satu keluarga di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, yang terjadi pada Ahad (19/04/2026). Polisi menyebut aksi tersebut dipicu konflik pribadi yang dipicu penutupan akses jalan menuju kebun milik pelaku dan berujung dendam akibat ucapan korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Barut, Jumat (01/05/2026). Polisi memastikan kasus pembunuhan itu bukan dipicu perebutan lahan sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Barut, Kristya, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ricky Hermawan mengatakan empat orang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
“Tiga orang diantaranya masih satu keluarga, yaitu adik kakak dan satu ipar atau suami dari salah seorang pelaku dengan inisial SA,” katanya, sebagaimana diberitakan Tabirkota, Jumat, (01/05/2026).
Ricky menjelaskan, persoalan bermula ketika korban menutup akses jalan keluar masuk menuju lahan perkebunan milik pelaku. Penutupan jalan itu kemudian memicu ketegangan antara kedua pihak.
“Para pelaku sempat mendatangi korban di pondoknya untuk meminta penjelasan terkait penutupan akses jalan tersebut yang berujung cekcok,” ujarnya.
Dalam pertengkaran itu, korban disebut melontarkan cacian kepada orang tua pelaku. Kondisi tersebut membuat salah satu pelaku memanggil dua orang lainnya untuk datang ke lokasi.
“Kedua pelaku itu kemudian pada Ahad (19/04/2026) datang dan secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap para korban,” tambahnya.
Polisi mengungkapkan konflik antara korban dan pelaku sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Perselisihan itu bahkan sempat dimediasi di Kepolisian Sektor (Polsek) Benangin I sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Dalam penyelidikan sementara, polisi memastikan motif utama pembunuhan didasari rasa sakit hati akibat penghinaan yang diterima pelaku, bukan sengketa perebutan lahan seperti dugaan awal yang berkembang di masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. []
Redaksi05

