MEDAN – Penghentian penyidikan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen di tubuh PT Tanindo Subur Jaya (TSJ) memicu reaksi dari pihak pelapor. Kuasa hukum Komisaris Utama PT TSJ, Asin alias Suhu, mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan berencana menempuh jalur praperadilan hingga melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri.
Kuasa hukum Asin, Andri Agam, mengatakan pihaknya menilai penghentian penyidikan perkara tersebut tidak dilakukan secara transparan. Menurutnya, pelapor maupun tim kuasa hukum tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan SP3.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut sehingga perlu pertanggungjawaban dari atasan penyidik Polda Sumut,” ujar Andri kepada wartawan, Minggu (17/05/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan dana perusahaan dan pemalsuan dokumen yang diarahkan kepada Direktur Utama (Dirut) PT TSJ, Susanto Lian. Namun penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/158.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum dan STap/Henti.Sidik/159.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum.
Andri menegaskan, pihaknya siap menghadapi apabila Susanto melaporkan balik kliennya atas dugaan pencemaran nama baik.
“Silakan saja, itu haknya. Kami siap menghadapi dengan segala bukti hukum yang ada,” ujar Andri, sebagaimana dilansir Medan Pos Online, Minggu, (17/05/2026).
Ia menegaskan kliennya hanya mempersoalkan dugaan penggunaan dana serta aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, bukan melakukan pencemaran nama baik.
“Klien kami hanya mempersoalkan dugaan penggunaan uang perusahaan dan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Menurut Andri, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik menghentikan perkara dengan dalih kurangnya alat bukti. Padahal sebelumnya penyidik disebut telah menetapkan tersangka dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas soal alasan tidak cukup bukti. Kalau sebelumnya sudah ada tersangka, lalu sekarang tiba-tiba disebut tidak cukup bukti, dasarnya apa?” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti hilangnya surat kuasa asli yang diduga menjadi barang bukti penting dalam perkara tersebut. Dokumen itu disebut berkaitan dengan akses fasilitas perbankan perusahaan tanpa persetujuan komisaris.
Andri menjelaskan, laporan terhadap Susanto bermula dari dugaan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi melalui transaksi perbankan di Bank Central Asia (BCA). Berdasarkan hasil audit dan bukti transaksi yang telah diserahkan kepada penyidik, ditemukan transfer dana perusahaan hingga miliaran rupiah.
“Dari hasil audit dan alat bukti transaksi bank yang sudah diserahkan kepada penyidik, ditemukan adanya transfer uang perusahaan hingga miliaran rupiah ke rekening pribadi terlapor tanpa sepengetahuan komisaris,” ujarnya.
Selain dugaan penggelapan, pihak pelapor juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan untuk membuka akses rekening perusahaan. Rekening tersebut diketahui merupakan rekening bersama yang memerlukan persetujuan komisaris dan direktur.
Menurut Andri, terlapor diduga membuat surat kuasa seolah-olah ditandatangani oleh Asin untuk keperluan aktivasi internet banking, pengambilan kartu debit perusahaan, buku cek, giro, hingga pengurusan transaksi perbankan lainnya atas nama PT TSJ.
“Yang paling aneh, surat kuasa asli yang menjadi barang bukti penting justru hilang di Polda. Yang tersisa hanya fotokopi atau dokumentasi hasil foto,” katanya.
Ia menyebut pihak bank sebelumnya sempat menunjukkan dokumen asli tersebut, namun saat proses penyelidikan berlangsung, dokumen itu dinyatakan tidak ditemukan lagi.
“Kami tidak tahu apakah sengaja dihilangkan atau bagaimana. Ini barang bukti penting karena di situ ada dugaan tanda tangan komisaris yang dipalsukan,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan penggelapan itu, penyidik sebelumnya sempat menetapkan terlapor sebagai tersangka pada awal tahun lalu. Namun status tersebut gugur setelah pihak terlapor memenangkan gugatan praperadilan.
Meski demikian, Andri menilai perkara pidana dugaan penggelapan tidak berkaitan langsung dengan sengketa perdata yang sempat bergulir di pengadilan.
“Ahli korporasi juga sudah menjelaskan bahwa tindakan mengambil uang perusahaan ke rekening pribadi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Andri.
Setelah perkara perdata dinyatakan berkekuatan hukum tetap, pihak pelapor mengaku kembali berkoordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan proses pidana. Namun mereka justru menerima surat penghentian penyidikan dari Polda Sumut. []
Redaksi05

