GARUT – Dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memicu kemarahan warga hingga berujung aksi massa mendatangi lokasi pesantren pada Sabtu (16/05/2026) malam. Polisi kemudian mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial AN (45) guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarang Hilman mengatakan, pihak kepolisian mengambil langkah cepat setelah menerima informasi adanya kerumunan warga di sekitar pesantren. AN diamankan sekitar pukul 20.00 WIB dari area pondok pesantren demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami menerima informasi bahwa warga sudah berkumpul di sekitar pesantren,” kata Hilman, Minggu (17/05/2026).
Menurut Hilman, dugaan kasus pencabulan tersebut saat ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Garut. Informasi mengenai laporan korban yang beredar di masyarakat disebut menjadi pemicu kedatangan warga ke lokasi pesantren.
“Setelah korban ini melaporkan, beredar informasinya ke warga setempat sehingga kemudian mendatanginya. AN ini bukan warga Samarang, namun memang istrinya yang asli Samarang,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan mayoritas santri dan santriwati yang belajar di pesantren tersebut berasal dari luar wilayah Samarang, termasuk dari Kecamatan Cigedug, sebagaimana diwartakan Kumparan, Minggu, (17/05/2026).
“Mereka ini memang berasal dari tempat asal AN, di wilayah Kecamatan Cigedug,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut Joko Prihatin membenarkan bahwa laporan dugaan pencabulan telah diterima polisi pada Sabtu (16/05/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
“Benar kami sudah menerima laporan sabtu kemarin. Laporan masuk sekitar pukul 1 siang,” ujar Joko.
Joko mengatakan, penyebaran informasi terkait dugaan pencabulan itu memicu emosi warga. Namun situasi berhasil dikendalikan aparat kepolisian sehingga tidak terjadi aksi kekerasan.
“Informasi bahwa adanya korban pencabulan ini menyebar di masyarakat sehingga memicu kemarahan warga. Alhamdulillah tidak terjadi aksi main hakim sendiri karena jajaran Polsek Samarang langsung mengambil tindakan,” sambungnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk korban dan saksi-saksi lain untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Kami pastikan perkara ini akan kami tangani secara profesional, kami melibatkan para pihak juga untuk memeriksa korban,” ucapnya.
Kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, menyebut dugaan pencabulan mulai terungkap setelah korban mengaku diusir dari lingkungan pesantren. Setelah dilakukan pendampingan, korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya.
“Setelah diajak bicara lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan terjadi saat korban dibangunkan untuk melaksanakan salat malam. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari AN terkait tuduhan tersebut. Polisi juga belum menyampaikan status hukum yang bersangkutan dan masih melanjutkan proses penyelidikan guna mengungkap seluruh fakta kasus. []
Redaksi05

