Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Bekasi, Polisi Dalami Tiga Orang

Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Bekasi, Polisi Dalami Tiga Orang

Bagikan:

Polres Metro Bekasi Kota mendalami keterkaitan tiga orang, termasuk seorang petugas keamanan pesantren, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 10 santriwati yang telah menetapkan satu tersangka.

JAWA BARAT – Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi Kota masih menelusuri dugaan keterlibatan tiga orang dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran setiap pihak setelah polisi menetapkan Muhammad Hifzhi Hazami (MHH) sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasat Reserse PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik sedang menguji keterkaitan tiga orang tersebut dengan perkara yang dilaporkan. Mereka masing-masing berinisial HBH, F, dan S. Salah satu di antaranya diketahui bekerja sebagai petugas keamanan pesantren.

“Saat ini ada tiga orang lain yang masih kami dalami keterkaitannya dengan perkara ini,” kata Rosdiana dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Sabtu (10/10/2026).

Rosdiana menegaskan, penyidik tidak akan langsung menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan namanya yang muncul dalam laporan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Setiap orang yang disebut dalam laporan belum tentu terbukti melakukan tindak pidana,” kata Rosdiana.

Polisi juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing orang berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.

Sebelumnya, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Detik.com, MHH telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota.

Hasil pemeriksaan menyebutkan MHH mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Informasi itu menjadi bagian dari materi penyidikan yang perlu dinilai bersama keterangan lain dan barang bukti.

Pendalaman terhadap tiga orang lainnya diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai perkara tersebut. Proses hukum tetap harus mengedepankan perlindungan korban, pemeriksaan yang objektif, serta asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang belum terbukti melakukan tindak pidana. []

Redaksi 03

Bagikan:
Kriminal Nasional