Akademisi hukum pidana Unmul menilai penerapan batas kedaluwarsa 18 tahun dan asas lex favor reo perlu menjadi perhatian dalam perkara dugaan korupsi tambang Kukar yang berkasnya dinyatakan lengkap pada 2026.
KALIMANTAN TIMUR – Perdebatan mengenai batas waktu penuntutan menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menolak eksepsi terdakwa Budiono Tanbun. Akademisi hukum pidana Universitas Mulawarman (Unmul), Ulil Amri, menilai dalil kedaluwarsa yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa perlu diuji berdasarkan aturan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.
Ulil menyoroti penerapan asas lex favor reo dalam masa peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, perkara yang berakar dari aktivitas penambangan pada 2007 itu perlu mempertimbangkan ketentuan mengenai batas waktu penuntutan dalam KUHP lama dan KUHP baru.
“Asas lex favor reo mewajibkan penerapan hukum yang paling menguntungkan terdakwa jika terjadi perubahan regulasi,” ujar Ulil di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan, KUHP lama menetapkan batas kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun, sedangkan KUHP baru mengatur tenggat 20 tahun. Dengan mempertimbangkan ketentuan yang dinilai lebih ringan, Ulil berpendapat batas 18 tahun semestinya menjadi acuan dalam perkara tersebut.
“Karena ketentuan KUHP lama lebih meringankan terdakwa, maka batas 18 tahun itulah yang semestinya diberlakukan oleh majelis hakim,” ucapnya.
Ulil juga menekankan pentingnya menentukan waktu dimulainya penuntutan secara sah untuk menilai apakah kewenangan penuntutan masih berlaku. Ia menyebut proses penyidikan tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menentukan kedaluwarsa.
“Kunci gugurnya kewenangan penuntutan dinilai dari proses penuntutan itu sendiri, yang ditandai penyerahan berkas lengkap atau P-21,” jelas Ulil.
Menurut Ulil, apabila berkas perkara baru dinyatakan lengkap pada 2026, sementara batas 18 tahun telah terlampaui, hal itu dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan kewenangan penuntutan.
“Bila penetapan tersangka dan P-21 baru terjadi pada 2026, kewenangan penuntutan sudah hapus dan hakim seharusnya menyatakan tuntutan tidak dapat diterima,” tegasnya.
Atas dasar itu, ia menilai tanggal penerimaan berkas perkara yang dinyatakan lengkap perlu diperiksa secara cermat oleh tim penasihat hukum terdakwa.
“Tim penasihat hukum perlu memeriksa secara jeli tanggal diterimanya P-21 untuk memastikan apakah penuntutan telah melompati batas kedaluwarsa,” pungkasnya.
Ulil turut menanggapi argumentasi jaksa yang mengategorikan perkara tersebut sebagai extraordinary crime dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ia menilai dasar argumentasi tersebut perlu dikaji berdasarkan isi konvensi dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perkara yang menjerat Budiono berkaitan dengan dugaan korupsi lahan transmigrasi yang berawal dari aktivitas pertambangan pada 2007. Pada Desember tahun itu, Budiono disebut telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur PT JMB.
Berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan, penyidikan dimulai pada 19 Januari 2026 melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Pada Maret 2026, Kejati Kaltim mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka. Mereka terdiri atas tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar berinisial HM, BH, dan HA, serta tiga petinggi PT JMB Group, yakni Budiono Tanbun, GT, dan DA.
Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AD, yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kukar. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.
Pada Juli 2026, berkas perkara ketujuh tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk disidangkan.
Pandangan Ulil tersebut menempatkan persoalan kedaluwarsa sebagai salah satu aspek hukum yang diperdebatkan dalam perkara ini. Namun, penilaian mengenai penerapan aturan kedaluwarsa dan keabsahan penuntutan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diberitakan Antara, Minggu (01/11/2026). []
Redaksi 01

