GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menegaskan penetapan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias berinisial ROZ sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama tetap sah secara hukum, meski nilai kerugian keuangan negara belum dipaparkan ke publik. Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik di media sosial dan langkah praperadilan yang diajukan ROZ ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp38 miliar. Polemik mencuat setelah beredar video pendek di media sosial yang menyoroti dugaan cacat formil dalam proses penetapan tersangka karena belum disertai pemaparan hasil audit kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Firman Halawa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak mensyaratkan penyidik untuk terlebih dahulu mengumumkan kerugian negara, selama telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah.
“Karena itu tidak disyaratkan bahwa tunjukkan dulu kerugian negara, itu hanya bagian pembuktian, nanti di depan persidangan,” ujar Firman Halawa, sebagaimana diberitakan Metrorakyat, Senin, (13/04/2026).
Menurutnya, unsur kerugian negara merupakan bagian dari pembuktian materi perkara yang akan diuji dalam proses persidangan, bukan syarat mutlak pada tahap penetapan tersangka.
“Nanti dong di buktikan di persidangan soal kerugian negara itu. Pada waktunya kami akan tunjukkan, tetapi di dalam konteks penetapan tersangka seseorang itu yang sudah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujarnya.
Firman juga menegaskan bahwa langkah hukum berupa praperadilan yang ditempuh ROZ merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi ruang legal bagi tersangka untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan status tersangka.
“Jadi praperadilan itu silakan, boleh diajukan oleh siapa saja bagi yang mau menggunakannya. Seperti di dalam perkara ini ada lima tersangka tetapi hanya satu yang menggunakan hak hukumnya, ya silakan”,
“Yang empat lagi, ya mereka merasa tidak perlu melakukan praperadilan, tidak masalah, jangan juga dipengaruhi dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, jalur praperadilan justru merupakan forum yang tepat untuk menguji berbagai opini yang berkembang di ruang publik agar kepastian hukumnya jelas.
“Penyidikan perkara ini atau penetapan apakah sesuai sudah tepat, sudah benar berdasarkan hukum atau tidak, silakan. Dan sudah tepat langkah hukum yang ditempuh oleh salah satu tersangka, sudah tepat, daripada banyak opini-opini di luar yang memang menimbulkan pro kontra.
Dalam perkara ini, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan lima tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial OKG, Direktur PT VCM berinisial FLPZ, Manajemen Konstruksi (MK) sekaligus Direktur PT Artek Utama berinisial LN, serta Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Nias berinisial ROZ.
Dari lima tersangka tersebut, empat orang telah ditahan, yaitu JPZ, OKG, FLPZ, dan LN. Sementara ROZ belum ditahan karena sedang menempuh proses praperadilan di PN Gunungsitoli. Perkembangan proses hukum ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait proyek layanan kesehatan bernilai besar di Kabupaten Nias. []
Redaksi05

