BANJAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan sedang memproses dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menyusul laporan dugaan perselingkuhan yang disampaikan istri seorang pegawai honorer. Pemeriksaan internal telah dilakukan dan kini proses penjatuhan hukuman disiplin masih menunggu keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut bermula dari pengaduan Cintami yang mengaku telah beberapa kali memergoki dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang ASN di Kejari Banjar. Informasi mengenai penanganan kasus itu disampaikan Kejati Kalsel melalui akun resminya, sebagaimana diberitakan Wartabanjar, Senin (29/06/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priono, menyampaikan laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal.
“Setelah dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel pada tanggal 2 Juni 2026, yang bersangkutan segera diserahkan kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan internal. Selanjutnya kami melakukan permintaan keterangan kepada pelapor, terlapor, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Yuni Priono.
Menurut Kejati Kalsel, perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor pada 8 Juni 2026 sebagai bentuk akuntabilitas. Selanjutnya, hasil pemeriksaan diteruskan kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Juni 2026 untuk proses lebih lanjut.
Kejati Kalsel menyatakan proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan saat ini masih menunggu keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tidak mentolerir perbuatan tercela dan perilaku yang berpotensi mencederai kehormatan dan Marwah institusi. Pimpinan juga akan menindak tegas setiap pegawai yang melakukan tindakan di maksud sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Yuni menambahkan pimpinan institusi terus mengingatkan seluruh pegawai agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Pimpinan selalu mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan institusi Kejaksaan,” tegas Yuni Priono. []
Redaksi05

