Korupsi Dana Desa Leko Kadai Terungkap, Mantan Kades dan Bendahara Ditahan

Korupsi Dana Desa Leko Kadai Terungkap, Mantan Kades dan Bendahara Ditahan

Bagikan:

SANANA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Tahun Anggaran 2021. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp239.688.801, sementara berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua tersangka yang ditahan merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Leko Kadai, Amrin, dan mantan Bendahara Desa, Widi. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.

Informasi penahanan disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polres Kepulauan Sula, Senin (29/06/2026), sebagaimana diberitakan Porostimur, Senin (29/06/2026). Penyidik menyatakan proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Wawan Lauwanto, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka.

“Kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka sebesar Rp239.688.801,” ujar Wawan.

Menurut Wawan, penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa sebagai modus yang digunakan para tersangka. Dokumen berupa nota belanja dan kuitansi diduga dibuat secara fiktif agar realisasi penggunaan anggaran terlihat sesuai dengan APBDes.

Selain mengungkap modus dugaan korupsi, penyidik memastikan kedua tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni 2026. Masa penahanan pertama dijadwalkan berlangsung hingga 16 Juli 2026.

Polres Kepulauan Sula juga menyiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sebagai bagian dari proses Tahap II. Apabila diperlukan, pelimpahan tersebut direncanakan berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

“Penyidik segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, dan untuk Tahap II rencananya akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” kata Wawan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan ketentuan tersebut, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi