Komisi III DPR RI membahas pengaturan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana melalui RUU Perampasan Aset.
JAKARTA – Penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana berpotensi menjadi salah satu kondisi yang dapat dikenai hukuman mati bagi pelaku korupsi. Ketentuan tersebut tengah menjadi perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya mempertegas sanksi terhadap tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rancangan regulasi tersebut akan memperjelas kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Penjelasan itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/11/2026), sebagaimana dilansir Metro TV, Kamis, (05/11/2026).
“Undang-Undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, penerapan sanksi tersebut nantinya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Pengaturan prosedurnya akan mengacu pada sejumlah ketentuan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, hukuman mati bukan merupakan jenis sanksi yang baru dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan tersebut masih dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
“Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia, jangan dianggap hukuman mati tidak ada,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kriteria penerapan hukuman mati dalam RUU Perampasan Aset diarahkan pada tindak kejahatan anggaran dalam kondisi khusus. Salah satu situasi yang menjadi perhatian ialah korupsi atau penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana.
“Apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya,” kata Habiburokhman.
Rencana pengaturan tersebut menempatkan penyalahgunaan anggaran dalam situasi bencana sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, dana kebencanaan berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan keadaan darurat dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Pembahasan ketentuan ini diharapkan dapat memperjelas konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Namun, penerapan hukuman mati tetap harus mengacu pada kriteria dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum. []
Redaksi 03

