Rumah Eks Ketua Ombudsman Jadi Pengganti Uang Korupsi Rp3,8 Miliar

Rumah Eks Ketua Ombudsman Jadi Pengganti Uang Korupsi Rp3,8 Miliar

Bagikan:

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi penerbitan dokumen maladministrasi, sekaligus menetapkan rumahnya dapat diperhitungkan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti Rp3,875 miliar.

JAKARTA – Rumah milik mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, ditetapkan majelis hakim sebagai aset yang dapat diperhitungkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar dalam perkara korupsi penerbitan dokumen maladministrasi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Hery, Kamis (05/11/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Selain pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp300 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (05/11/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sambung hakim.

Majelis hakim menetapkan denda Rp300 juta tersebut harus dibayarkan oleh Hery. Apabila tidak dipenuhi, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Selain itu, rumah Hery yang beralamat di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa,” kata hakim.

Majelis hakim juga menetapkan konsekuensi tambahan apabila Hery tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran tersebut. Dalam kondisi itu, Hery harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Hakim turut memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan pada Kamis (24/09/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU sebelumnya menuntut Hery dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” tambah jaksa.

Dengan putusan tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi salah satu konsekuensi penting yang harus dipenuhi Hery selain menjalani hukuman penjara. Penetapan rumah sebagai bagian dari pembayaran diharapkan dapat mendukung pelaksanaan putusan sekaligus memastikan kewajiban pengembalian dana dalam perkara korupsi tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana badan. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional