KPK Dalami Aliran Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor

KPK Dalami Aliran Rp30 Miliar ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai setelah muncul fakta persidangan mengenai aliran dana Rp30 miliar yang disebut diterima pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri peran para pihak yang diduga terlibat dalam skema suap tersebut.

“Tentu itu juga akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara suap ini,” kata Budi, Selasa (23/06/2026).

Menurut Budi, pendalaman dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana terkait pengaturan jalur masuk barang impor, termasuk dugaan pengondisian lajur pemeriksaan yang semestinya dilakukan oleh petugas.

“Juga pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang masuk, yaitu melalui lajur merah, lajur hijau yang sengaja disetting, dikondisikan supaya tidak dilakukan pengecekan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Fakta mengenai aliran dana tersebut mengemuka dalam sidang perkara suap importasi barang dengan terdakwa pemilik PT Blueray, John Field. Dalam persidangan, John mengungkap adanya penyaluran uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi selama enam bulan dengan nominal Rp5 miliar setiap bulan.

“Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp5 miliar, Rp5 miliar itu ke Pak Dedi,” jawab John dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (23/06/2026).

John juga mengaku tidak mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pegawai Bea Cukai saat penyerahan dana tersebut dilakukan.

“Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya,” kata John.

Sementara itu, JPU menilai aliran dana kepada Ahmad Dedi merupakan bagian dari rangkaian pemberian uang yang dilakukan John Field dan pihak lainnya kepada sejumlah individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan importasi barang.

“Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya. Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan, bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp 30 miliar,” kata Muhammad Takdir Suhan usai sidang tuntutan, Senin (22/06/2026).

Jaksa menyebut total dana yang disalurkan John Field dan pihak terkait kepada sejumlah penerima mencapai sekitar Rp91 miliar. Angka tersebut lebih besar dibandingkan nilai aliran dana sekitar Rp61 miliar yang sebelumnya ditemukan dalam proses penanganan perkara.

“Makanya tadi kami pun menyusun analisis, bahwa si Ahmad Dedi alias Dedi Congor juga ikut menikmati dan juga dia punya andil,” ujarnya.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan fakta mengenai aliran dana kepada Ahmad Dedi telah muncul sejak tahap penyidikan dan kembali diperkuat melalui proses persidangan.

“Nah, ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisis tuntutan kami,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Perkembangan fakta persidangan tersebut kini menjadi salah satu pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional