JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Pada Jumat (19/06/2026), penyidik memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya menguatkan alat bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Silmy Karim difokuskan pada pendalaman unsur dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sedang ditangani penyidik.
“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada Tsk SK, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat (19/06/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut juga bertujuan menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara.
“Pemeriksaan kepada SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy Karim tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.39 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan. Ia langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari jajaran Ditjen Imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemungutan biaya tambahan terhadap pemohon izin tinggal warga negara asing.
KPK menduga praktik tersebut dilakukan dengan mempersulit proses pengajuan izin tinggal sehingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen mereka dapat diproses. Dugaan praktik itu disebut berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan para pemohon diduga diminta melakukan pembayaran tambahan pada tahap verifikasi di kantor imigrasi daerah maupun di tingkat pusat.
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi diduga meminta bagian dari hasil pengurusan izin tinggal warga negara asing melalui bawahannya.
Penyidik juga mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode khusus untuk mendistribusikan uang hasil dugaan praktik tersebut kepada pihak-pihak tertentu. Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, dana yang diperoleh diduga dialirkan ke pembelian aset dan sejumlah kegiatan usaha.
KPK menyebut total uang yang diduga diterima para pihak dalam perkara tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. []
Redaksi05

