PONTIANAK – Dugaan masih berlangsungnya peredaran kayu belian ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) memicu desakan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk turun langsung melakukan penertiban dan penyelidikan. Permintaan itu disampaikan Bidang Intelijen Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNR-RI) Kalbar setelah menemukan indikasi penggunaan dokumen kayu lelangan sebagai modus peredaran hasil pembalakan liar dari wilayah Kabupaten Ketapang (Ketapang).
Bidang Intelijen LPPNR-RI Kalbar, Sarmaji, menyebut hasil investigasi lapangan menunjukkan kayu belian yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar masih beredar hingga Kota Pontianak dan sekitarnya. Menurutnya, praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
‘’Kami minta Mabes Polri turun kelapangan untuk menertibkan dugaan pembalakan liar hutan dan masih adanya peredaran kayu belian di Kota Pontianak dan sekitarnya,’’ jelas Sarmaji, sebagaimana dilansir Viva, Jumat, (19/06/2026).
Ia menyoroti Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Nomor S.132/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang menghentikan sementara layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh.
Menurut Sarmaji, penghentian sementara layanan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dokumen yang digunakan dalam pengangkutan kayu belian yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
‘’Sipuhh untuk semua pemegang hak sudah dibekukan, lantas kayu yang diangkut dengan kendaraan truk dan lainya itu menggunakan dokumen apa? Dan kenapa masih bisa lewat padahal ada aparat dari Polsek, Polres dan Kehutanan di daerah, apa mereka tidak tau atau melakukan pembiaran,’’ tambahnya.
Selain menyoroti distribusi kayu, Sarmaji juga mengungkapkan masih beroperasinya sejumlah tempat penggergajian kayu (sawmill) yang mengolah kayu belian maupun kayu kelas dua. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
‘’Dengan masih banyak sawmil mengolah kayu, ini patut diduga ada pembiaran dari aparat di daerah. Oleh sebab itu, saya minta Mabes Polri tertibkan dan tangkap cukong dan yang memberi modal untuk melakukan pembalakan liar,’’ ujarnya.
Sarmaji menyebut kayu belian yang diduga berasal dari kawasan Randau Jekak, Randau Jungkal, dan Kecamatan Sandai diduga dipasarkan ke sejumlah lokasi di Pontianak, Kubu Raya, dan wilayah sekitarnya melalui berbagai jalur distribusi.
‘’Saya minta Mabes Polri mengungkap modus angkutan kayu menggunakan dokumen kayu lelangan. Dan saya minta semua yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar telah menyita ribuan batang kayu ulin dari sejumlah sawmill di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya (Kubu Raya). Kayu tersebut dititipkan di sebuah gudang di Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya. Hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut masih menjadi sorotan sejumlah pihak yang berharap adanya kepastian hukum serta langkah tegas terhadap dugaan praktik pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal di Kalbar. []
Redaksi05

