KPK Dalami Kasus Gratifikasi MPR, Eks Sekjen Ma’ruf Cahyono Diperiksa

KPK Dalami Kasus Gratifikasi MPR, Eks Sekjen Ma’ruf Cahyono Diperiksa

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka, Kamis (25/06/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Penyidik berupaya mengklarifikasi sejumlah temuan dan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” kata Budi dalam keterangannya.

Menurut Budi, Ma’ruf telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih, sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat Ma’ruf berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka setelah menemukan dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma’ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan berbagai produk MPR ke sejumlah daerah di Indonesia.

“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya,” kata Asep.

Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menduga terdapat pemberian gratifikasi yang bertujuan memengaruhi proses pemilihan penyedia jasa pengiriman.

“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” ujar dia.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Ma’ruf menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pembuktian kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (25/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional