KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Direktur PT Parq Ubud Partners

KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Direktur PT Parq Ubud Partners

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menelusuri informasi mengenai komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dengan warga negara Jerman, Andrej Frey, yang dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai komunikasi tersebut telah diperoleh penyidik dan kini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sedang berlangsung.

“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (08/06/2026) malam.

Menurutnya, penyidik masih mendalami apakah komunikasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang sedang diusut KPK.

“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” katanya.

Kasus yang ditangani KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga terjadi sepanjang 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta berlanjut di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023-2024.

Selain Silmy, tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Dalam perkembangan lain, Andrej Frey diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 24 Januari 2025 dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Bali. Informasi mengenai keterkaitan komunikasi Andrej Frey dengan perkara yang sedang ditangani KPK kini masih dalam tahap pendalaman penyidik, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (08/06/2026).

KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri berbagai pola dan modus yang digunakan dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Hasil pengembangan perkara tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi kasus dan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pelayanan keimigrasian. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional