KPK Dalami Peran Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Dalami Peran Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Bagikan:

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pengurus yayasan dan ketua Pokmas guna mendalami aliran dana serta pelaksanaan kegiatan hibah di Jatim.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), dimana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Budi, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis, (28/05/2026).

Enam saksi yang diperiksa masing-masing Najiburrahman selaku pengurus Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan, serta tiga ketua Pokmas yakni Abd Hayyi, Samsul Arifin, dan Sugiono.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap dana hibah Pokmas yang sebelumnya diusut KPK. Dana hibah itu diduga diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) anggota legislatif untuk kemudian disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita dua aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo pada Senin (23/06/2025).

“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS (Anwar Sadad) yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,” ujar Budi.

KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya diduga sebagai pemberi.

Mantan Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan sebagian tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan mayoritas pemberi berasal dari pihak swasta.

“Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa.

KPK menegaskan penyidikan kasus dana hibah Jatim masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional