KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Kuota Haji

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Keterangan saksi dinilai penting untuk mengungkap alur distribusi kuota haji tambahan kepada penyelenggara ibadah haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur pada Senin (15/06/2026) setelah sebelumnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Hari ini, Senin (15/06/2026), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel (biro, red.) haji Maktour,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.

KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.

Menurut Budi, Fuad Hasan diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan sejak tahap awal hingga pendistribusiannya kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” katanya, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (15/06/2026).

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur hingga kini berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan kasus ini juga diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Selain dua tersangka awal, KPK juga menetapkan Direktur Operasional (Dirops) Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum (Ketum) Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Keduanya kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.

Pendalaman terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional