PACITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik usai menggeledah sebuah rumah milik pengusaha di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Kota Pacitan, Kabupaten Pacitan, Senin (18/05/2026). Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Pacitan berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo.
“Benar,” terang Budi Prasetyo dalam pesan tertulis, sebagaimana dilansir Detikjatim, Selasa (19/05/2026).
“Penggeledahan tersebut pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” tambahnya.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi.
“Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE),” pungkas Budi.
Sebelumnya, sebanyak 12 petugas KPK mendatangi rumah bercat cokelat muda di Dusun Krajan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Tim datang menggunakan tiga unit mobil jenis Toyota Innova berwarna hitam.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar dua jam 45 menit, dimulai pukul 16.01 WIB hingga rombongan meninggalkan lokasi pada pukul 18.54 WIB melalui Jalan Yos Sudarso menuju arah timur.
Dari rumah tersebut, petugas terlihat membawa lebih dari dua koper yang diduga berisi dokumen maupun barang hasil penggeledahan.
Kepala Dusun (Kadus) Krajan, Catur Setiawan, mengatakan rumah yang digeledah diketahui milik seorang perempuan dan jarang ditempati pemiliknya.
“Nggih, mboten mesti (Iya, tidak selalu) ditinggali,” ujar Catur kepada wartawan di lokasi.
Pemilik rumah, Citra Margaretha, membenarkan kedatangan penyidik KPK ke kediamannya. Ia mengaku dimintai keterangan terkait aliran pengembalian utang yang sebelumnya diberikan kepada Sugiri Sancoko untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?” jelas Citra.
Citra mengaku memberikan pinjaman dengan bunga 10 persen, namun enggan mengungkap total nilai pinjaman tersebut. Menurut dia, Sugiri baru melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp1,1 miliar.
“Saya sendiri enggak tahu. Namanya utang piutang itu kan saya enggak pernah tahu. Mau dapat dari korupsi atau dari mana kan saya nggak peduli, yang saya tahu dia bayar utang saya, uangnya dari mana saya nggak perlu tahu. Intinya saya cuma ngutangi dengan bunga 10%,” sambungnya.
“Itu (nominal utang) nggak bisa saya sebutkan, ya. Yang jelas baru dicicil Rp 1 miliar 100 juta. Bunganya Rp 100 juta itu. Soal itu (total nominal utang) agak privacy,” katanya.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut masih terus berjalan untuk menelusuri bukti serta kemungkinan aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara di Ponorogo. []
Redaksi05

