Lima Mahasiswa Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Lima Mahasiswa Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta lima mahasiswa yang mengajukan gugatan terkait aturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi memperbaiki substansi permohonan mereka. Gugatan tersebut menyoroti perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet yang hangus akibat masa aktif layanan berakhir.

Permohonan uji materi itu teregister dengan Nomor 165/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, serta Novarinda Benti Dahu. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (20/05/2026).

Para pemohon menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mereka menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian hukum terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, para pemohon menyampaikan bahwa konsumen berada dalam posisi lemah ketika kuota internet yang masih tersisa tidak lagi dapat digunakan setelah masa aktif layanan berakhir.

“Menyatakan bahwa ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena tidak menjamin perlindungan terhadap hak milik pribadi konsumen atas kuota internet yang telah dibeli dan memiliki nilai ekonomi, sehingga berpotensi hilang secara sepihak tanpa dasar yang adil,” ujar Novarinda Benti Dahu membacakan salah satu petitum permohonan tersebut, sebagaimana dilansir Humas Mkri pada Rabu, (20/05/2026).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai permohonan yang diajukan masih belum tersusun secara jelas dan perlu disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

“Permohonan saudara ini sepertyinya masih sumir ya, masih banyak hal yang harus diperbaiki, ini belum sesuai dengan, nanti saudara baca PMK Nomor 7 Tahun 2025, bukan PMK 2/2021,” kata Guntur.

Selain itu, Guntur meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum serta hubungan kerugian konstitusional dengan norma yang diuji.

“Kedudukan hukum ini harus menjelaskan kaitannya dengan norma yang diuji ini, menyangkut kuota internet ini, jadi harus dijelaskan supaya ada hubungan sebab akibatnya,” kata Guntur.

Ia juga meminta para pemohon menguraikan secara rinci letak pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

”Saudara harus yang utama menjelaskan bagaimana bahwa norma itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, bagaimana anda menjelaskan uraikan itu bagaimana letak pertentangannya, atau mengkonteskan dengan Undang-Undang Dasar,” ujar Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai permohonan perlu diperbaiki secara menyeluruh, termasuk memperjelas jenis pengujian yang diajukan, apakah pengujian formil atau materiil.

“Dalam petitum ini justru disebut menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” kata Daniel.

Daniel juga mengingatkan para pemohon untuk menjelaskan hubungan antara kedudukan hukum dengan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma tersebut.

“Harusnya itu para Pemohon menjelaskan pertentangan norma a quo terhadap UUD secara sistematis dan rapih dengan mengelompokan sesuai pasal-pasal yang dijadikan dasar pengujian,” imbuh Daniel.

Sebelum menutup sidang, Suhartoyo memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat 14 hari kerja atau hingga Selasa (02/06/2026) pukul 12.00 WIB. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional