Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Pria yang Dikubur di Badung

Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Pria yang Dikubur di Badung

Bagikan:

BADUNG – Kepolisian Resor (Polres) Badung mengungkap motif ekonomi di balik kasus pembunuhan berencana terhadap DAD (25), pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang jasadnya ditemukan terkubur di area persawahan Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Empat pelaku diduga sengaja merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban. Polisi menyebut pelaku utama berinisial DF (20) mengajak tiga rekannya melakukan aksi tersebut dengan iming-iming hasil penjualan barang korban.

“Para pelaku membawa kabur barang berharga milik korban,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, Joseph Edward Purba, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (20/05/2026).

Tiga pelaku lain yang turut terlibat masing-masing berinisial MKH (24), AFP (17), dan IPR (16). Kepada polisi, mereka mengaku tergiur pembagian hasil penjualan barang korban setelah pembunuhan dilakukan.

“Pelaku utama atau pelaku DF sebagai aktornya, mengiming-imingi ketika sudah berhasil membunuh korban nantinya barang-barang korban akan dijual dan dibagi pada tiga pelaku lainnya,” lanjut Joseph, sebagaimana diberitakan Kompas pada Rabu, (20/05/2026).

Namun, rencana pembagian hasil tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Polisi mengungkap hanya satu pelaku yang menerima bagian dari hasil penjualan barang korban.

“Barang-barang yang mereka ambil itu dijual tapi tidak dibagi. Hanya dibagi kepada salah satu pelaku saja yang dua pelaku tidak dapat,” katanya.

Kapolres menjelaskan korban dan DF diketahui bekerja di tempat pencucian motor di Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Badung. Peristiwa pembunuhan bermula ketika korban menghubungi DF untuk mengambil mesin kompresor di lokasi kerja mereka pada Kamis (07/05/2026) dini hari.

Saat korban tiba sekitar pukul 01.15 Wita, para pelaku yang telah menyiapkan rencana langsung melakukan penyerangan menggunakan botol kosong, kursi besi, dan pisau.

“Para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan botol minuman hingga kursi besi, lalu melukai leher korban dengan menggunakan pisau,” beber dia.

Setelah korban tewas, jasadnya dimasukkan ke dalam karung sebelum dikubur di lahan kosong area persawahan Desa Darmasaba.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal