PN Semarang Vonis Basuki 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen Untag

PN Semarang Vonis Basuki 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen Untag

Bagikan:

SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Basuki, terdakwa kasus kematian seorang dosen perempuan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.

Majelis hakim dalam sidang yang digelar Rabu (20/05/2026) menyatakan Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan korban berinisial DL meninggal dunia.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Achmad Rasjid.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa yang masih berstatus anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif seharusnya memahami kondisi darurat seseorang yang membutuhkan pertolongan medis segera.

Namun, hakim menyebut terdakwa justru mengabaikan kondisi korban hingga kesempatan untuk mendapatkan penanganan medis tidak terpenuhi.

“Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya,” katanya.

Atas putusan tersebut, Basuki menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap vonis majelis hakim.

Kasus tersebut bermula saat seorang perempuan berinisial D yang diketahui merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada 17 November 2025.

Korban diketahui berada di hotel bersama terdakwa sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Perkara itu kemudian bergulir ke persidangan dan menarik perhatian publik di Jateng, sebagaimana diwartakan Antara pada Rabu, (20/05/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum