Perbedaan sikap antara penggugat dan tim kuasa hukum Gibran membuat perkara sengketa surat penyetaraan ijazah tetap menjadi sorotan, setelah permohonan pencabutan gugatan ditolak majelis hakim.
JAKARTA – Perbedaan sikap antara penggugat dan pihak yang berkepentingan membuat gugatan terkait surat penyetaraan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming tetap menjadi perhatian dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski PT Mercy Toga Kirana mengajukan pencabutan gugatan, tim kuasa hukum Gibran menyatakan keberatan karena ingin polemik dokumen pendidikan tersebut mendapat penjelasan melalui proses peradilan.
Perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Objek sengketanya adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Gibran menanggapi perkembangan perkara tersebut setelah melaksanakan salat Jumat di Masjid Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta, Jumat (30/10/2026). Ia menyatakan menghormati proses peradilan sekaligus keputusan pihak penggugat yang mengajukan pencabutan gugatan.
“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” kata Wapres.
Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum dan pengadilan menjadi lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” ucapnya.
Pencabutan gugatan dipersoalkan pihak intervensi
Permohonan pencabutan gugatan diajukan pihak penggugat dalam persidangan Kamis (29/10/2026). Namun, tim kuasa hukum Gibran menolak permohonan tersebut karena proses pemeriksaan telah memasuki tahap jawab-menjawab.
Kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, menjelaskan majelis hakim meminta tanggapan para pihak tergugat mengenai pencabutan gugatan. Perwakilan Kemendikdasmen disebut masih perlu berkonsultasi sebelum menentukan sikap.
“Karena sudah masuk tahap jawab-menjawab, jadi majelis pun mempertanyakan atas pencabutan itu kesediaannya juga kepada pihak tergugat. Apakah pihak tergugat bersedia, dari Kemendikdasmen, dia akan berkonsultasi dulu,” kata Avisena.
Tim kuasa hukum Gibran menyatakan keberatan karena ingin menjaga kepentingan kliennya sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai persoalan yang disengketakan.
“Tapi dari kami, karena kami disini mempunyai tujuan untuk menjaga harga dan martabat dari prinsipal kami. Untuk menjelaskan seluruh-seluruhnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak pencabutan tersebut,” ujarnya.
Avisena menerangkan, tim kuasa hukum mengajukan permohonan intervensi setelah mengetahui adanya gugatan yang mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran. Permohonan itu diajukan pada 20 Oktober 2026 dan dikabulkan majelis hakim melalui penetapan pada 22 Oktober 2026.
Berdasarkan penetapan tersebut, Gibran masuk sebagai pihak tergugat II intervensi. Keterlibatannya merujuk pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Setelah ditetapkan sebagai pihak intervensi, tim kuasa hukum menyampaikan jawaban atas gugatan kepada majelis hakim. Dokumen tersebut lebih dahulu diunggah melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court, kemudian diserahkan secara langsung kepada majelis hakim.
Dalam jawaban itu, tim kuasa hukum juga menyertakan dokumen pendidikan Gibran, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD) hingga sarjana. Avisena mengatakan dokumen tersebut dimasukkan agar dapat dipelajari majelis hakim dan para pihak sebelum persidangan memasuki tahap pembuktian.
“Jadi, meskipun belum masuk tahap pembuktian, tapi kami supaya runut, kami masukkan saja ijasah-ijasah yang tadi diperlihatkan di dalam jawaban itu. Jadi sudah bisa dipelajari juga oleh majelis dan para pihak,” ujarnya.
Menurut Avisena, pihaknya terkejut ketika penggugat justru mengajukan pencabutan gugatan. Padahal, agenda persidangan berikutnya semestinya memasuki tahap replik atau tanggapan penggugat terhadap jawaban para tergugat.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan para pihak tergugat sebelum mengambil keputusan atas permohonan pencabutan tersebut. Avisena menyebut majelis akhirnya menolak pencabutan setelah tim kuasa hukum Gibran menyampaikan keberatan.
“Namun kami juga menyerahkan pertimbangan tersebut kepada Majelis Hakim. Saat tadi juga Majelis Hakim sudah memberikan pertimbangannya oleh karena pihak kami menolak, maka pencabutan gugatannya pun ditolak,” ucapnya.
Ia menegaskan, sikap mempertahankan keberlanjutan perkara bukan didasari tujuan lain, melainkan agar persoalan riwayat pendidikan Gibran dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kami punya kepentingan untuk menjelaskan sejelas-jelasnya terkait apa yang menjadi isu belakangan ini. Kami berharap hal-hal yang kami perlihatkan terkait dokumen-dokumen pendidikan itu bisa, seharusnya bisa menjadi pertanggungjawaban juga kepada publik secara terbuka,” katanya sebagaimana diberitakan RRI, Jumat, (30/10/2026).
Penggugat mempertanyakan bukti penerbitan suket
Di sisi lain, PT Mercy Toga Kirana diwakili Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Denny menjelaskan alasan pihaknya mengajukan pencabutan gugatan sekaligus meninggalkan persidangan atau walk out.
Melalui unggahan di Instagram, Denny menyatakan pihaknya mengambil langkah tersebut karena Kemendikdasmen dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan ijazah Gibran.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” kata Denny dalam postingan Instagramnya.
Denny juga mempertanyakan sikap pihak tergugat yang keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan,” ujarnya.
Lima tuntutan dalam gugatan
Dalam perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT, penggugat mengajukan lima tuntutan kepada majelis hakim. Pertama, meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya.
Kedua, meminta Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah dinyatakan batal atau tidak sah.
Ketiga, penggugat mendalilkan keputusan tersebut mengalami cacat substansi karena dinilai tidak didasarkan pada dokumen primer. Mereka juga mempersoalkan prosedur penerbitannya karena dianggap dilakukan pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik sebagaimana disyaratkan.
Selain itu, penggugat menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan persamaan perlakuan.
Keempat, penggugat meminta tergugat menerbitkan keputusan pencabutan atas surat keputusan tersebut secara total dan permanen serta menghapusnya dari buku register negara. Permintaan itu diajukan dengan tenggat paling lama 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kelima, penggugat meminta tergugat memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas surat permohonan klarifikasi administratif tertanggal 11 Februari 2026. Jawaban tersebut diminta diberikan paling lama 30 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan sikap mengenai pencabutan gugatan memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut keabsahan administrasi surat penyetaraan ijazah, tetapi juga tuntutan keterbukaan informasi dari masing-masing pihak. Kelanjutan proses di PTUN diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai objek sengketa dan menjawab persoalan hukum yang diajukan dalam perkara tersebut. []
Redaksi 1

