MK menolak gugatan empat warga Palangka Raya yang meminta kecukupan anggaran penanggulangan bencana ditentukan berdasarkan tingkat risiko daerah karena persoalan tersebut dinilai masuk ranah kebijakan fiskal pemerintah.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penentuan kecukupan anggaran penanggulangan bencana merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, bukan persoalan konstitusional yang harus ditetapkan melalui parameter khusus. Penegasan itu disampaikan saat MK menolak permohonan empat warga Palangka Raya yang meminta alokasi anggaran bencana daerah disesuaikan dengan tingkat risiko karhutla.
Penolakan tersebut diputus dalam perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026. Para pemohon, yakni Damai Alam Usop, Krismes Sento Shaloho, Davit Purwodsrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto, merupakan warga Palangka Raya yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Mereka menguji Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana). Kedua ketentuan tersebut memuat kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana yang memadai.
Para pemohon mempersoalkan tidak adanya parameter objektif untuk menentukan ukuran anggaran yang dianggap memadai. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan belum memberikan jaminan perlindungan yang cukup terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dari dampak karhutla.
MK nilai aturan anggaran bencana tidak bertentangan dengan konstitusi
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, menyatakan frasa “yang memadai” dalam ketentuan yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
“Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai inskontitusional frasa “yang memadai” dalam norma Pasal 6 huruf e dan norma Pasal 8 huruf d UU 24/2007 terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, dan haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Liliek.
MK juga mempertimbangkan dalil pemohon yang menghubungkan kecukupan anggaran penanggulangan bencana dengan prinsip hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil serta selaras. Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945.
Menurut Liliek, ketentuan konstitusi tersebut telah memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengaturan itu, antara lain, telah diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang tersebut pada pokoknya mengatur mekanisme transfer dan pendanaan ke daerah. Karena itu, MK menilai persoalan pembagian dan pengalokasian anggaran perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah.
Usulan anggaran berbasis risiko dinilai berpotensi memicu ketidakpastian
Para pemohon meminta agar frasa “yang memadai” dimaknai dengan ketentuan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun secara “profesional dengan tingkat risiko bencana daerah”. Namun, MK menilai pemaknaan bersyarat tersebut justru dapat menciptakan persoalan baru dalam penerapan aturan.
Permintaan itu dinilai berpotensi menghadirkan parameter tambahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mempersempit makna kecukupan anggaran yang selama ini bersifat lebih terbuka.
Selain itu, MK menyoroti dalil mengenai risiko karhutla yang terkonsentrasi di wilayah bergambut, seperti Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kondisi tersebut disebut para pemohon menyebabkan beban fiskal daerah menjadi semakin tidak seimbang.
Akan tetapi, menurut pertimbangan MK, persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan transfer anggaran, penentuan prioritas, dan kondisi penerapan aturan. Hal itu bukan persoalan konstitusional yang bersumber dari frasa “yang memadai” dalam Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Liliek sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (30/10/2026).
Dengan penolakan tersebut, ketentuan mengenai anggaran penanggulangan bencana tetap berlaku tanpa penambahan parameter khusus sebagaimana diminta para pemohon. Persoalan pemerataan pendanaan dan kebutuhan daerah rawan karhutla selanjutnya tetap menjadi bagian dari pembahasan kebijakan fiskal, termasuk mekanisme transfer pemerintah pusat dan penyusunan prioritas anggaran daerah. []
Redaksi 1

