MK Tolak Gugatan Warga Palangka Raya soal Anggaran Karhutla

MK Tolak Gugatan Warga Palangka Raya soal Anggaran Karhutla

Bagikan:

MK menolak gugatan empat warga Palangka Raya yang meminta anggaran penanggulangan bencana ditetapkan berdasarkan tahapan penanganan dan tingkat risiko daerah, sehingga frasa anggaran yang memadai tetap berlaku sebagai standar terbuka.

KALIMANTAN TENGAH  – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan empat warga Palangka Raya terkait anggaran penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat ketentuan mengenai kecukupan dana bencana tetap bersifat fleksibel tanpa ukuran angka atau persentase tertentu. Dengan demikian, tuntutan agar alokasi anggaran daerah disesuaikan secara proporsional dengan tingkat risiko bencana belum memperoleh penegasan melalui jalur uji materi undang-undang.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026 yang tercatat di situs resmi MK pada Jumat (30/10/2026). Empat warga yang mengajukan permohonan itu ialah Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto.

Mereka menggugat ketentuan Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007). Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan anggaran penanggulangan bencana yang memadai.

Para pemohon menilai negara belum memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Gugatan itu dilatarbelakangi kondisi kualitas udara di Palangka Raya yang dinilai tidak sehat akibat asap karhutla pada 2026.

Permintaan pemohon dan pertimbangan MK

Dalam permohonannya, keempat warga meminta MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “yang memadai”. Mereka menghendaki agar kecukupan anggaran mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana, yakni prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Cakupan tersebut diminta berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Khusus anggaran daerah, para pemohon mengusulkan agar besarannya disusun secara proporsional berdasarkan tingkat risiko bencana di masing-masing wilayah.

Namun, MK berpandangan bahwa ketentuan mengenai anggaran yang memadai harus dibaca secara menyeluruh dengan memperhatikan sistem pengaturan penanggulangan bencana. Pasal 33 UU 24/2007 telah mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tiga tahapan, yaitu prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Menurut MK, frasa “yang memadai” merupakan standar terbuka yang memungkinkan penyesuaian terhadap karakteristik dan kondisi bencana yang tidak selalu dapat diperkirakan.

“Dalam hal ini, kata ‘memadai’ dalam norma a quo merupakan standar terbuka yang dapat dinilai lebih proporsional karena terkait dengan tujuan dan sistem norma lain dan fleksibel untuk menghadapi segala kondisi bencana yang tidak terduga,” ujar MK sebagaimana diberitakan Selaras, Jumat, (30/10/2026).

MK juga menilai usulan pemohon untuk menetapkan ukuran anggaran berdasarkan tingkat risiko bencana daerah justru dapat memunculkan persoalan baru dalam penerapan norma. Parameter tersebut dinilai berpotensi membatasi makna kecukupan anggaran yang seharusnya dapat disesuaikan dengan kondisi bencana.

“Pemaknaan bersyarat yang dimohonkan para Pemohon agar frasa ‘yang memadai’ dimaknai dengan APBD disusun secara ‘proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah’ justru menimbulkan parameter baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersempit makna kata ‘memadai’ dalam norma a quo,” ujar MK.

Perjuangan anggaran berlanjut di tingkat daerah

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam amar putusannya, hakim konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan empat warga tersebut.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar MK dalam amar putusan.

Penolakan itu membuat ketentuan mengenai anggaran penanggulangan bencana tetap berlaku sebagaimana dirumuskan dalam UU 24/2007. Tidak ada penambahan ketentuan berupa angka, persentase, atau formula khusus yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan dana berdasarkan tingkat risiko bencana.

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan karhutla, persoalan kecukupan anggaran masih menjadi bagian penting dari upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan warga. Perhatian terhadap kebutuhan pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana dapat terus disuarakan melalui pembahasan anggaran daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana.

Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa penentuan kecukupan anggaran tetap membutuhkan pertimbangan yang menyeluruh terhadap kebutuhan dan kondisi kebencanaan, bukan semata-mata menggunakan satu ukuran yang berlaku seragam bagi seluruh daerah. []

Redaksi 1

Bagikan:
Bencana Berita Daerah