JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) dinilai menjadi tonggak baru dalam memperkuat sistem perlindungan hukum nasional. Regulasi tersebut memperluas pihak yang berhak memperoleh perlindungan sekaligus memperkuat kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa undang-undang yang disahkan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 20 Mei 2026 itu membawa perubahan signifikan terhadap sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
“Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban pada setiap tahapan proses peradilan pidana,” kata Achmadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/06/2026), sebagaimana dilansir Antara, Senin (15/06/2026).
Menurut Achmadi, regulasi baru tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup pelapor, informan, saksi pelaku, serta ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Salah satu perubahan penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 adalah masuknya informan sebagai subjek yang berhak memperoleh perlindungan. Selain itu, konsep perlindungan juga diperluas melalui pengakuan terhadap “situasi khusus” yang membahayakan keselamatan jiwa, meskipun tidak terdapat ancaman langsung.
Penguatan kelembagaan LPSK juga menjadi salah satu fokus utama regulasi tersebut. LPSK kini dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai kebutuhan guna memperluas jangkauan layanan dan mendekatkan akses perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, lembaga tersebut memperoleh kewenangan lebih luas dalam pengelolaan rumah aman, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus perlindungan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan pidana.
Dalam pemenuhan hak korban, undang-undang ini juga mengatur fasilitas Victim Impact Statement (VIS), yakni mekanisme penyampaian dampak tindak pidana yang dialami korban di persidangan sebagai bagian dari akses terhadap keadilan.
Regulasi baru itu turut mengatur pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan. Menurut Achmadi, penguatan kelembagaan perlu dibarengi dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra internasional, dan masyarakat untuk menjawab kebutuhan perlindungan yang semakin kompleks.
UU Nomor 3 Tahun 2026 juga membuka ruang kerja sama internasional dan mendorong partisipasi masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) guna membangun ekosistem perlindungan yang lebih inklusif.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, pemerintah akan menyusun sejumlah aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Lembaga. Achmadi berharap regulasi tersebut dapat meningkatkan keberanian masyarakat dalam melaporkan tindak pidana sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. []
Redaksi05

