BIMA – Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang lansia di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Terduga pelaku yang masih berstatus pelajar diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Sangiang, Desa Nipa. Korban bernama Fatimah (71), kehilangan uang tunai, perhiasan emas, serta sejumlah dokumen penting dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ambalawi, Syamsuddin, menjelaskan bahwa korban awalnya menyimpan dompet berisi uang dan barang berharga di dalam tas berwarna merah muda yang diletakkan di atas sofa ruang tamu karena kunci lemari penyimpanan dalam kondisi rusak.
Saat kembali masuk ke rumah setelah beristirahat di emperan, korban mendapati tas miliknya telah terbuka dan uang pecahan Rp100 ribu berserakan di lantai. Setelah diperiksa, dompet yang berisi uang tunai Rp10 juta, dua cincin emas, kartu identitas, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) diketahui hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ambalawi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang remaja berinisial FA alias Fair (17), pelajar asal Kecamatan Ambalawi.
Keterangan saksi menyebutkan adanya seseorang berpakaian cokelat yang terlihat turun dari arah pegunungan menuju lokasi rumah korban sesaat sebelum kejadian. Informasi tersebut diperkuat saksi lain yang melihat terduga pelaku berada di sekitar lokasi sebelum korban menyadari kehilangan barang miliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Ardin bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Nipa Putra Rahmatullah memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Setelah melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan warga setempat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 04.00 WITA saat berada di jalan menuju area persawahan Kelurahan Kolo.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sebelum mengambil dompet yang berada di atas sofa ruang tamu. Sebagian barang hasil curian kemudian disembunyikan di plafon sebuah rumah kosong.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp4.270.000. Polisi bersama Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat juga menemukan sejumlah barang milik korban yang disembunyikan pelaku di rumah kosong tersebut.
Kapolsek Ambalawi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan kepada aparat, sebagaimana diberitakan Bimakini, Senin (15/06/2026). Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ambalawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []
Redaksi05

