Mahkamah Agung menyerahkan penanganan hukum insiden penyiraman juru bicara PN Pati kepada aparat berwenang sekaligus mengevaluasi efektivitas pengamanan pengadilan dan menegaskan komitmen memberantas praktik transaksional perkara.
PATI – Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi efektivitas sistem pengamanan di lingkungan peradilan menyusul penyiraman air mineral terhadap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, pada Jumat (09/10/2026). MA menegaskan penanganan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi lembaga peradilan tertinggi itu.
Evaluasi tersebut menjadi perhatian MA setelah insiden penyiraman terjadi ketika Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendampingi warga dalam audiensi di PN Pati. Audiensi itu berkaitan dengan penanganan perkara praperadilan dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo, yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.
Hakim Agung MA, Heru Pramono, menyampaikan bahwa penentuan apakah tindakan penyiraman tersebut termasuk tindak pidana merupakan kewenangan aparat berwenang. Ia menegaskan MA tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.
“Kalau itu berkaitan dengan perbuatan tindak pidana, ya, diproses dan kita tidak akan melakukan intervensi dan sebagainya, kita serahkan apakah memang benar perbuatan yang bersangkutan itu termasuk dalam kategori tindak pidana atau tidak,” kata Heru saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026), sebagaimana diberitakan Sindo News, Senin (12/10/2026).
Selain menyerahkan penanganan hukum kepada pihak berwenang, MA akan terus memantau pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur pengamanan persidangan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan ketentuan yang berlaku mampu melindungi hakim dan aparatur pengadilan ketika menjalankan tugas.
“Sebenarnya Mahkamah Agung sudah punya Perma yang mengatur terkait dengan pengamanan di persidangan. Dan ini tentu akan kita evaluasi terus, kita monitoring terus apakah Perma yang sudah ada itu efektif atau tidak. Kalau belum efektif akan kita perbaiki agar pengamanan di semua peradilan yang ada di Indonesia menjadi lebih efektif lagi,” jelasnya.
Heru menilai penyiraman terhadap juru bicara PN Pati merupakan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan. MA, kata dia, tidak akan menoleransi intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
Di sisi lain, MA juga menyoroti tuduhan mengenai dugaan penerimaan suap senilai Rp1 miliar oleh hakim yang mencuat dalam audiensi tersebut. Heru menegaskan, dugaan pelanggaran harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan klarifikasi sebelum kesimpulan diambil.
“Tidak semudah orang langsung menduga menerima suap dan sebagainya, itu harus dimintai klarifikasi dulu oleh Bawas. Jika masyarakat ketidakpuasan terhadap penanganan perkara, hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah,” imbaunya.
MA menegaskan komitmen zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap praktik transaksional perkara (judicial corruption). Hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti melanggar kode etik atau hukum akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian dan proses pidana apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
“Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan perhatian serius terhadap insiden yang menimpa Retno. Lembaga pengawas kehakiman tersebut menilai tindakan penyiraman itu sebagai perilaku tidak pantas yang mencederai martabat peradilan (misbehaving in court).
Evaluasi sistem pengamanan dan penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi hakim serta aparatur pengadilan di seluruh Indonesia. Pada saat yang sama, MA mengingatkan masyarakat agar menyampaikan keberatan terhadap penanganan perkara melalui jalur hukum yang sah sehingga kritik dan pengawasan publik tetap berjalan tanpa intimidasi maupun kekerasan. []
Redaksi 03

