Jaksa menuntut 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta per orang, serta restitusi bagi 83 anak korban senilai total Rp2,12 miliar.
YOGYAKARTA – Tuntutan ganti rugi lebih dari Rp2,12 miliar kepada 11 pengasuh Daycare Little Aresha menjadi salah satu poin penting dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (12/10/2026).
Restitusi tersebut ditujukan kepada 83 anak yang menjadi korban dalam perkara ini. Jaksa meminta setiap terdakwa membayar restitusi sebesar Rp14.168.514, dengan total kewajiban yang disebutkan mencapai Rp2.125.277.183.
Pembayaran restitusi harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, restitusi diganti dengan pidana penjara selama 14 hari.
Selain restitusi, JPU menuntut masing-masing terdakwa menjalani pidana penjara lima tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Jaksa juga meminta denda Rp250 juta per terdakwa, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang atas izin ketua pengadilan negeri. Jika hasilnya tidak mencukupi atau penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa melakukan perbuatan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan mereka, padahal anak-anak tersebut seharusnya memperoleh perlindungan dan pengasuhan yang layak. Para terdakwa juga dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan orang tua serta menimbulkan penderitaan fisik dan psikis terhadap anak-anak korban.
Jaksa turut mempertimbangkan dampak perkara tersebut terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak. Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah sikap para terdakwa yang kooperatif selama proses hukum.
Sebelas terdakwa yang menjalani persidangan tersebut ialah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dalam dakwaan pertama serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C undang-undang yang sama terkait dugaan kekerasan terhadap anak dalam dakwaan kedua.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perlakuan salah terhadap anak-anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan tindakan berupa mengikat, mencubit, memukul, memasukkan anak ke bak air, hingga mengurung anak di ruangan kosong dan gelap.
Perkara tersebut juga melibatkan pihak pengelola, yakni Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, dan Kepala Sekolah Little Aresha, Anita Palupy Indahsari. Keduanya menjalani persidangan secara terpisah dari 11 pengasuh tersebut.
Dalam perkara terpisah, jaksa menduga Diyah dan Anita memberikan instruksi agar anak diikat atau dibedong supaya tidak banyak bergerak selama berada di tempat penitipan. Jaksa juga menyoroti dugaan operasional layanan penitipan dan pendidikan anak usia dini tanpa izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang sesuai selama periode 2022–2026.
Tempat penitipan tersebut disebut menerima lebih dari 100 anak berusia sekitar tiga bulan hingga enam tahun. Jaksa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara fasilitas yang ditawarkan kepada orang tua dan layanan yang diterima anak, meskipun biaya penitipan dipungut sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per anak setiap bulan.
Atas tuntutan yang dibacakan di persidangan, para terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin (19/10/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Proses persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pemenuhan hak korban melalui restitusi serta penentuan pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan bergantung pada hasil pemeriksaan perkara dan putusan pengadilan. []
Redaksi 03

