Komnas HAM Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Karhutla

Komnas HAM Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Karhutla

Bagikan:

Komnas HAM menerima sembilan aduan masyarakat terkait karhutla hingga September 2026 dan menyoroti lemahnya penegakan hukum, efektivitas sanksi pidana, serta perlindungan ekosistem gambut.

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai salah satu persoalan utama yang membuat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang di Indonesia. Hingga September 2026, lembaga tersebut menerima sembilan aduan masyarakat yang menyoroti karhutla, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, laporan masyarakat paling banyak berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dan pemerintah daerah. Aduan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menilai efektivitas kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Sampai dengan September 2026, Komnas HAM menerima sembilan aduan terkait dengan kebakaran lahan dan hutan, karhutla di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Uli dalam agenda diskusi terfokus ahli, Selasa (13/10/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (13/10/2026).

Menurut Uli, informasi yang diterima Komnas HAM menunjukkan bahwa Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), dan sejumlah wilayah di Sumatera, terutama Sumatera Selatan, menjadi daerah yang mendapat sorotan dalam laporan masyarakat.

“Kalau informasi yang kami dapatkan dari pengadu ke Komnas HAM, di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, juga wilayah Sumatera, terutama wilayah Sumatera Selatan,” ucap dia.

“Jadi, selama empat bulan karhutla yang berlangsung di Indonesia, Sumatera dan Kalimantan itu wilayah-wilayah yang paling terdampak,” sambung dia.

Komnas HAM menindaklanjuti aduan tersebut melalui fungsi pengkajian dan penelitian. Langkah ini diarahkan untuk mengevaluasi tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla, mulai dari koordinasi antarpihak, penegakan hukum, hingga pemulihan bagi masyarakat yang terdampak asap.

“Dari aduan tersebut yang paling banyak diadukan adalah korporasi dan pemerintah daerah,” imbuh Uli.

Komnas HAM menilai penanganan karhutla perlu disertai evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pelaksanaan hukum. Persoalan ini dinilai penting karena kebakaran hutan dan lahan terus berulang setiap tahun, terutama di kawasan Kalimantan dan Sumatera.

“Penegakan hukum ini titik paling lemah, karena memang di regulasi juga ada kelemahan, khususnya terkait penegakan hukum pidana lingkungan,” ucap dia.

Selain mengevaluasi penegakan hukum, Komnas HAM menekankan pentingnya perlindungan ekosistem, terutama lahan gambut yang rentan mengalami kerusakan akibat kebakaran. Sanksi terhadap pelaku dinilai belum memberikan hasil yang efektif, baik terhadap individu maupun perusahaan.

“Sanksi pidana para pelaku karhutla, baik itu masyarakat maupun korporasi belum efektif, yang paling penting adalah perlindungan ekosistem krisis lahan gambut,” kata Uli.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan kebijakan, memperkuat pertanggungjawaban pihak yang terlibat, serta memastikan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak asap. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional